Jakarta, Semangatnews.com – Kementerian Sosial memastikan akan mengaktifkan kembali kepesertaan BPJS Kesehatan segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) khusus bagi pasien yang menjalani cuci darah atau hemodialisis setelah sempat dinonaktifkan dalam pembaruan data kepesertaan. Langkah ini diambil pemerintah untuk menjamin pelayanan kesehatan berkelanjutan bagi pasien kronis yang sangat bergantung pada layanan dasar tersebut.
Wakil Menteri Sosial Agus Jabo Priyono menegaskan bahwa kepesertaan BPJS PBI yang sempat diblokir akan segera direaktivasi khusus untuk pasien cuci darah. Proses ini dilakukan hasil koordinasi intensif antara Kemensos, Kementerian Kesehatan, dan BPJS Kesehatan sehingga akses layanan kesehatan tidak terhambat.
Menurut Wamensos, rumah sakit dan fasilitas kesehatan tidak boleh menolak pasien yang membutuhkan layanan hemodialisis hanya karena status kepesertaan PBI sempat nonaktif. Ketentuan ini penting karena prosedur cuci darah merupakan tindakan medis yang tidak bisa ditunda.
Agus menjelaskan bahwa reaktivasi dibuat khusus sebagai respons terhadap situasi darurat kesehatan yang dialami pasien gagal ginjal. Kepesertaan mereka akan tetap aktif untuk sementara waktu sehingga tidak putus layanan dan memberi ruang bagi proses administrasi reaktivasi.
Kebijakan reaktivasi itu muncul di tengah gelombang kritik terhadap penonaktifan massal peserta BPJS PBI berdasarkan pembaruan data yang dilakukan Kemensos. Penonaktifan ini berdampak pada jutaan peserta dan sejumlah pasien kronis dilaporkan kehilangan akses layanan kesehatan.
Data komunitas pasien menunjukkan bahwa ratusan pasien gagal ginjal sempat terputus layanan cuci darah karena status BPJS PBI mereka mendadak nonaktif, sebuah kondisi yang berisiko bagi keselamatan nyawa pasien jika layanan tidak segera tersedia.
Menteri Sosial sebelumnya juga menegaskan tidak boleh ada fasilitas kesehatan yang menolak melayani pasien dengan alasan administrasi, terutama untuk kondisi yang memerlukan tindakan medis segera. Prinsip ini ditegaskan sebagai bagian dari hak layanan kesehatan dasar warga negara.
Kemensos menyatakan bahwa pembaruan data PBI dilakukan untuk memastikan bantuan lebih tepat sasaran. Namun jika kemudian ditemukan peserta yang sebenarnya masih berhak, seperti pasien kronis, maka kepesertaannya dapat diaktifkan kembali melalui mekanisme yang tersedia.
Selain pasien cuci darah, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI mendorong BPJS Kesehatan untuk menciptakan mekanisme darurat yang memudahkan reaktivasi kepesertaan untuk penyakit kronis lainnya, seperti kanker dan talasemia, di rumah sakit rujukan.
Sejumlah pasien dan komunitas kesehatan menyambut gembira langkah reaktivasi ini karena memastikan bahwa layanan vital seperti cuci darah tetap berjalan tanpa hambatan administratif meskipun terjadi perubahan status kepesertaan.
Masyarakat diimbau untuk rutin mengecek status kepesertaan BPJS mereka melalui fasilitas kesehatan tingkat pertama atau dinas sosial setempat agar dapat segera mengajukan reaktivasi bila diperlukan.
Dengan langkah reaktivasi ini, pemerintah berupaya menyeimbangkan antara pembaruan data dan pemenuhan hak atas layanan kesehatan, terutama bagi kelompok yang sangat rentan secara medis, sehingga akses pelayanan tidak terputus dan keamanan kesehatan publik dapat terjaga.(*)
