Jakarta, Semangatnews.com – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Jimly Asshiddiqie, menyampaikan penilaiannya terhadap penunjukan Adies Kadir sebagai hakim MK yang baru. Menurut Jimly, secara pribadi ia menilai Adies memiliki kualitas yang baik sebagai hakim konstitusi, namun ia menyoroti sejumlah celah dalam mekanisme rekrutmen yang perlu diperbaiki.
Dalam pernyataannya, Jimly menyebut kelebihan Adies Kadir terletak pada penguasaan teoritis yang kuat serta pengalaman praktisnya sebagai politisi. Ia menilai kombinasi latar belakang tersebut memberi nilai tambah bagi kemampuan Adies dalam memahami dinamika hukum dan konstitusi secara mendalam.
Meski demikian, Jimly menegaskan bahwa proses rekrutmen hakim MK secara keseluruhan perlu dievaluasi. Ia menilai sistem saat ini berpotensi mengaburkan independensi lembaga kehakiman karena terlalu mudah menghubungkan figur yang terpilih dengan kelompok politik tertentu.
Salah satu poin yang ditekankan Jimly adalah perlunya masa jeda atau masa “iddah” bagi politisi yang ingin menjabat sebagai hakim MK. Dengan adanya masa jeda tersebut, diharapkan keterkaitan afiliasi politik dapat dikurangi, sehingga independensi hakim tidak dipertanyakan publik.
Jimly juga menyinggung perlunya pengaturan lebih jelas agar anggota DPR atau politisi lainnya tidak langsung menjadi hakim MK tanpa jeda waktu yang memadai. Ia menilai langkah semacam ini penting demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap integritas lembaga peradilan.
Walaupun tidak menyatakan ada cacat hukum dalam penunjukan Adies Kadir, Jimly menekankan bahwa ada aspek etika dan persepsi publik yang harus diperhatikan dalam proses rekrutmen. Hal ini bertujuan agar kekuasaan kehakiman benar-benar tampil sebagai lembaga yang bebas dari kepentingan politik praktis.
Selain itu, Jimly juga menyentil mekanisme tiga jalur rekrutmen hakim MK yang melibatkan Presiden, DPR, dan Mahkamah Agung. Ia khawatir sistem itu justru menciptakan anggapan bahwa hakim yang terpilih adalah “orang kita”, yang dianggap mewakili kepentingan lembaga yang mencalonkan mereka.
Pernyataan Jimly muncul di tengah dinamika yang terus berkembang sejak Adies Kadir resmi dilantik sebagai hakim konstitusi setelah mengucapkan sumpah jabatan di hadapan Presiden beberapa hari lalu. Pelantikan ini menjadi momen penting mengingat posisi tersebut sangat strategis dalam sistem ketatanegaraan.
Pasca pengangkatan, Adies Kadir langsung aktif menjalankan tugasnya di Mahkamah Konstitusi, termasuk ikut serta dalam sidang panel pengujian undang-undang yang digelar di ruang pleno. Ia duduk bersama hakim lain dalam menangani sejumlah perkara konstitusional.
Namun penunjukan Adies juga memicu respons dari kalangan akademisi dan praktisi hukum. Puluhan guru besar serta dosen bahkan melaporkan dugaan pelanggaran etika terkait proses pencalonannya ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi, menyoroti pentingnya menjunjung tinggi standar etik dalam rekrutmen hakim.
Sementara itu, tokoh lain meminta agar setelah dilantik semangat independensi benar-benar diwujudkan oleh Adies. Mereka berharap hakim baru tersebut menempatkan dirinya sebagai negarawan yang tidak dipengaruhi oleh latar belakang politik sebelumnya.
Dengan demikian, perdebatan tentang kualitas figur serta sistem rekrutmen hakim MK masih menjadi topik hangat di ruang publik, menandai momentum penting bagi reformasi institusi peradilan di Indonesia di tengah harapan publik akan keadilan dan integritas lembaga hukum.(*)
