Pemerintah Siapkan Utang Cicilan Rp 40 T/Tahun untuk Biayai Impor 105 Ribu Pickup India, Menuai Kritik dari Pengusaha & DPR

by -

Jakarta, Semangatnews.com – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Keuangan mengumumkan rencana pembiayaan impor 105.000 unit mobil pickup dari India yang akan dibiayai melalui utang dan dicicil sebesar sekitar Rp 40 triliun per tahun selama enam tahun ke depan. Skema pembiayaan ini memanfaatkan pinjaman dari bank-bank BUMN yang kemudian akan dibayar secara bertahap tanpa membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Menurut Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, sumber cicilan utang ini tidak menambah beban fiskal karena pembayaran dilakukan melalui alokasi Dana Desa yang telah tersedia setiap tahun. Dengan demikian, penggunaan utang ini dianggap “clear” dan tidak menganggu kestabilan anggaran negara.

Rencana tersebut terkait dengan proyek pengadaan pickup yang dilakukan oleh PT Agrinas Pangan Nusantara untuk mendukung operasional Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP). Mobil-mobil pickup ini direncanakan datang secara bertahap hingga akhir 2026 untuk kebutuhan logistik dan distribusi di wilayah pedesaan.

Namun, rencana impor besar-besaran ini langsung memicu sorotan dari berbagai pihak, terutama dari kalangan industri otomotif dan DPR RI. Salah satu kritik utama adalah penggunaan kendaraan impor dari India padahal industri otomotif nasional sebenarnya memiliki kapasitas produksi mobil pickup yang besar.

Berdasarkan data pemerintah sendiri, industri otomotif di dalam negeri bisa memproduksi hingga sekitar 1 juta unit pickup per tahun, melalui sejumlah pabrikan lokal seperti PT Astra Daihatsu Motor, PT Isuzu Astra Motor Indonesia, PT Suzuki Indomobil Motor, serta lainnya. Dengan kapasitas sebesar itu, banyak pihak mempertanyakan urgensi impor dari luar negeri.

Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Evita Nursanty, menyatakan bahwa proyek pengadaan pickup dengan nilai kontrak mencapai sekitar Rp 24,66 triliun itu memiliki dampak strategis terhadap struktur industri otomotif nasional. Ia menekankan bahwa kebijakan ini juga harus mempertimbangkan aturan terkait penggunaan produk dalam negeri sesuai UU Nomor 3 Tahun 2014 dan Perpres No. 46 Tahun 2025.

Selain sorotan DPR, Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia juga ikut menyoroti rencana impor ini. Kadin meminta Presiden Prabowo Subianto untuk membatalkan impor 105 ribu kendaraan karena dianggap tidak mendukung perkembangan industri dalam negeri dan berpotensi melemahkan sektor manufaktur lokal.

Wakil Ketua Umum Bidang Perindustrian Kadin, Saleh Husin, mengatakan impor mobil secara utuh (CBU) justru tidak memberikan efek ekonomi berlipat, seperti peningkatan lapangan kerja atau penguatan rantai pasok lokal, yang sejatinya bisa dicapai jika produksi dilakukan di dalam negeri.

Kritik lain datang dari kalangan legislator yang menilai rencana impor bertentangan dengan komitmen Presiden Prabowo untuk mendorong penggunaan produk nasional, termasuk kendaraan buatan dalam negeri, sebagai bagian dari upaya meningkatkan kemandirian industri Indonesia.

Menteri Perdagangan Budi Santoso juga sempat menegaskan bahwa impor pickup tersebut tidak memerlukan persetujuan impor (PI), karena kendaraan merupakan barang yang bebas diperdagangkan tanpa izin khusus, sehingga secara teknis bisa langsung dijalankan oleh pihak pelaksana.

Meski demikian, protes terhadap kebijakan impor ini mencerminkan kekhawatiran pelaku industri domestik terhadap dampak kebijakan perdagangan yang dianggap kurang berpihak pada produsen lokal. Hal ini menunjukkan perlunya dialog lebih lanjut antara pemerintah, DPR, dan para pemangku kepentingan industri.

Pemerintah sendiri mengatakan bahwa tujuan utama pengadaan pickup ini adalah untuk mendukung logistik dan operasional koperasi di pedesaan, sambil memastikan pembiayaan tidak membebani APBN secara langsung. Namun kritik yang muncul menunjukkan bahwa masalah ini memiliki dimensi ekonomi dan strategi industri yang kompleks dan perlu disikapi secara hati-hati.(*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.