Jakarta, Semangatnews.com – Anggota DPR RI Habiburokhman angkat suara menanggapi tudingan yang dilayangkan jaksa terkait dugaan intervensi DPR dalam kasus hukum yang menimpa awak kapal Sea Dragon. Dalam pernyataannya kepada wartawan di Jakarta, ia secara tegas membantah seluruh tuduhan tersebut dan menyatakan bahwa dirinya sama sekali tidak pernah terlibat dalam upaya mempengaruhi proses hukum yang sedang berjalan.
Isu ini muncul setelah jaksa penuntut umum menyampaikan keterangan di persidangan bahwa terdapat intervensi dari unsur legislatif dalam penyelesaian kasus yang tengah ditangani aparat penegak hukum. Tuduhan tersebut kemudian dikaitkan dengan beberapa pernyataan publik dan komunikasi yang dilakukan oleh sejumlah legislator, termasuk Habiburokhman.
Dalam klarifikasinya, Habiburokhman menyatakan bahwa semua komunikasi yang ia lakukan sama sekali tidak bermaksud untuk mencampuri urusan penegakan hukum. Ia menegaskan bahwa fungsi DPR adalah melakukan oversight terhadap kebijakan pemerintah, bukan mempengaruhi penanganan perkara hukum oleh kejaksaan maupun kepolisian.
“Saya sangat menghormati prinsip rule of law. Seluruh upaya pengawasan yang saya lakukan bersifat konstitusional dan tidak pernah memasuki ranah intervensi perkara,” kata Habiburokhman dengan tegas kepada awak media.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa komunikasinya dengan pihak terkait sejatinya bertujuan untuk memastikan hak-hak para awak kapal WNI terpenuhi serta proses hukum berjalan sesuai standar perlindungan hukum internasional. Ia menilai hal tersebut sebagai bagian dari tugasnya sebagai wakil rakyat di DPR.
Selain itu, Habiburokhman menyatakan bahwa ia telah menyerahkan seluruh bukti komunikasi kepada pihak berwenang untuk diperiksa, sebagai bentuk transparansi dan komitmen terhadap penegakan hukum yang adil. Ia mengklaim siap bekerja sama dengan penyidik untuk menghapuskan kesalahpahaman ini.
Respons keras dari Habiburokhman ini menjadi perhatian publik karena kasus ABK Sea Dragon sendiri sudah menyita perhatian nasional selama beberapa pekan terakhir. Banyak kalangan menyuarakan keprihatinan atas potensi conflict of interest jika terjadi campur tangan politik dalam kasus hukum.
Namun ia menegaskan bahwa keterlibatan DPR, termasuk dirinya, hanya sebatas fungsi pengawasan terhadap perlindungan warga negara Indonesia yang bekerja di luar negeri serta memastikan pemerintah memberikan pendampingan yang semestinya.
Pernyataan ini juga disampaikan di tengah kritik dari beberapa pihak yang menilai DPR kerap kali melakukan langkah yang terlalu jauh dalam ranah eksekutif dan yudikatif. Menurut Habiburokhman, kritik tersebut perlu dilihat secara objektif dan berdasarkan fakta.
Sementara itu, jaksa yang sebelumnya mengemukakan dugaan intervensi oleh sejumlah legislator belum memberikan komentar tambahan terkait bantahan Habiburokhman, yang makin memperumit dinamika kasus ini.
Kasus ABK Sea Dragon sendiri telah menjadi simbol perdebatan tentang bagaimana negara melindungi hak pekerja Indonesia di luar negeri, termasuk ketika mereka menghadapi masalah hukum di negara tempat mereka bekerja. Dalam konteks ini, keterlibatan DPR dipandang sebagai bagian dari upaya advokasi terhadap WNI.
Publik kini menunggu respons lebih lanjut dari lembaga penegak hukum, DPR, dan kementerian terkait untuk menyelesaikan isu ini tanpa mengorbankan prinsip penegakan hukum maupun keadilan bagi semua pihak yang terlibat.(*)
