Jakarta, Semangatnews.com – Menjelang pekan kedua bulan suci Ramadan 1447 Hijriyah, Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pegawai negeri sipil (PNS), aparatur sipil negara (ASN) termasuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), serta para pensiunan belum juga masuk ke rekening penerima. Padahal sebelumnya Pemerintah melalui Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa telah menyampaikan bahwa pembayaran akan dilakukan lebih awal di awal Ramadan.
Sejak awal Februari 2026, Purbaya beberapa kali menegaskan bahwa THR 2026 untuk ASN direncanakan cair pada pekan pertama bulan puasa, lebih cepat dari tradisi sebelumnya yang biasanya menempatkan pencairan sekitar dua pekan sebelum Idulfitri. Pernyataan ini sempat memunculkan harapan baru bagi jutaan abdi negara yang menantikan tambahan penghasilan di awal puasa.
Namun hingga memasuki pekan kedua Ramadan, harapan tersebut belum terealisasi. Sejumlah pegawai negeri dan pensiunan di berbagai daerah mengaku belum menerima notifikasi transfer THR di rekening mereka, padahal waktu yang dijanjikan lewatkan tanpa kejelasan jadwal resmi dari pemerintah.
Kondisi ini memicu berbagai reaksi di kalangan ASN, PPPK, serta pensiunan yang mulai mempertanyakan komitmen pemerintah dalam memenuhi janji tersebut. Banyak dari mereka kini harus merencanakan ulang anggaran menjelang Idulfitri yang diperkirakan jatuh pertengahan Maret 2026.
Sebelumnya, pemerintah telah menyiapkan anggaran besar mencapai sekitar Rp55 triliun untuk pembayaran THR bagi aparatur negara dan pensiunan tahun ini. Langkah percepatan ini dimaksudkan untuk mendorong konsumsi masyarakat di awal Ramadan sekaligus membantu daya beli keluarga penerima.
Meski anggaran telah tersedia, sejumlah pihak menyebut tantangan utama pencairan saat ini adalah belum terbitnya payung hukum berupa Peraturan Pemerintah (PP) yang menjadi dasar pelaksanaan pembayaran secara resmi. Regulasi itulah yang menjadi syarat administrasi bagi lembaga penyalur, termasuk PT Taspen, untuk mengeksekusi dana THR.
PT Taspen sebelumnya telah menegaskan bahwa proses pencairan untuk pensiunan masih tertahan karena belum adanya payung hukum tersebut, sehingga meskipun dana tersedia, lembaga belum bisa menyalurkan THR ke rekening pensiunan secara otomatis.
Selain itu, belum adanya pengumuman resmi dari Presiden Prabowo Subianto maupun Kementerian Keuangan terkait tanggal pasti pencairan juga menambah ketidakpastian di kalangan penerima THR. Banyak ASN berharap pemerintah segera memberikan penjelasan konkret agar rencana keuangan keluarga bisa disesuaikan.
Di sisi lain, beberapa pemerintah daerah sejatinya telah menyiapkan anggaran untuk membayar THR bagi pegawai di tingkat lokal, termasuk PPPK paruh waktu, meskipun pencairannya tetap menunggu aturan pusat keluar. Langkah ini menunjukkan upaya pemerintah daerah dalam meminimalkan dampak dari keterlambatan pencairan THR.
Ketidakpastian pembayaran ini juga menjadi perbincangan di media sosial, di mana banyak ASN dan pensiunan menyuarakan keresahan mereka tentang ketidakjelasan jadwal pencairan, sementara kebutuhan menjelang perayaan Idulfitri semakin mendesak.
Para ekonom menilai bahwa keterlambatan pencairan THR bisa berdampak pada konsumsi rumah tangga di tengah momentum Ramadan, yang biasanya menjadi periode pengeluaran tinggi oleh masyarakat. Pemerintah pun diharapkan memberikan kepastian agar harapan untuk mendorong perekonomian tetap bisa terealisasi.
Hingga berita ini diturunkan, hingga pekan kedua Ramadan, baik Kementerian Keuangan maupun Istana Presiden belum mengeluarkan pengumuman resmi soal tanggal pencairan THR, sehingga jutaan ASN dan pensiunan masih menunggu kejelasan kapan tambahan penghasilan tersebut akan masuk rekening mereka.(*)

