Jakarta, Semangatnews.com – Wacana pengaturan ulang uang pensiun bagi anggota DPR dan pejabat negara kembali menjadi sorotan setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi yang meminta revisi aturan lama.
Putusan tersebut menilai bahwa regulasi yang selama ini digunakan, yakni Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980, sudah tidak relevan dengan kondisi ketatanegaraan saat ini.
Mahkamah Konstitusi bahkan memberikan tenggat waktu maksimal dua tahun kepada DPR dan pemerintah untuk menyusun aturan baru yang lebih adil dan proporsional.
Menanggapi hal tersebut, Badan Legislasi DPR menegaskan kesiapan untuk menindaklanjuti putusan tersebut melalui revisi undang-undang yang berlaku.
Wakil Ketua Baleg DPR, Ahmad Doli Kurnia, menyatakan bahwa langkah ini penting untuk menyesuaikan sistem keuangan pejabat negara dengan perkembangan zaman.
Ia menilai putusan Mahkamah Konstitusi justru menjadi momentum untuk memperbaiki sistem yang selama ini dinilai tidak lagi mencerminkan rasa keadilan publik.
Selama ini, sistem pensiun bagi anggota DPR memungkinkan pemberian manfaat seumur hidup meskipun hanya menjabat satu periode.
Hal ini menjadi salah satu poin yang dipersoalkan karena dianggap tidak sebanding dengan sistem pensiun profesi lain yang mensyaratkan masa kerja lebih panjang.
Mahkamah Konstitusi dalam pertimbangannya juga membuka peluang perubahan skema, termasuk kemungkinan penghapusan pensiun seumur hidup.
Sebagai alternatif, skema baru dapat berupa pemberian uang kehormatan satu kali setelah masa jabatan berakhir atau sistem berbasis kontribusi.
Selain itu, DPR juga menilai bahwa pembaruan aturan perlu mempertimbangkan prinsip akuntabilitas, transparansi, dan kondisi sosial ekonomi masyarakat.
Revisi undang-undang ini diharapkan mampu menciptakan sistem yang lebih berkeadilan serta tidak membebani keuangan negara secara berlebihan.
Dengan adanya dorongan dari Mahkamah Konstitusi dan komitmen DPR, publik kini menanti bagaimana formulasi baru aturan pensiun pejabat akan dirancang agar lebih sesuai dengan prinsip keadilan dan tata kelola yang baik.(*)

