Status Ditutup, Yaqut Resmi Kembali Jadi Tahanan Rutan KPK Usai Jadi Tahanan Rumah

by -

Jakarta, Semangatnews.com – Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas resmi kembali menjadi tahanan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah sebelumnya sempat menjadi tahanan rumah dalam beberapa hari terakhir. Kedatangan Yaqut di Gedung Merah Putih KPK terlihat pada Selasa pagi, menandai berakhirnya masa tahanan rumah yang sempat diberlakukan.

Saat tiba di kompleks KPK, Yaqut tampak mengenakan rompi oranye khas tahanan dan ditemani oleh petugas pengawal tahanan. Tidak terlihat borgol di kedua tangannya, meski pengawasan ketat sepanjang proses kembali ditahan tetap dilakukan oleh petugas KPK.

Pengalihan kembali Yaqut ke status tahanan rutan dilakukan setelah sebelumnya KPK menerima permohonan dari pihak keluarga untuk menjadi tahanan rumah pada Kamis pekan lalu selama masa libur Idulfitri 1447 H. Langkah ini sempat disambut reaksi beragam dari publik.

Dalam kesempatan itu, Yaqut sempat mengungkap rasa syukurnya karena bisa menyempatkan diri sungkem kepada ibunda ketika menjadi tahanan rumah sebelumnya, sebuah momen yang menurutnya penuh makna di tengah proses hukum yang dijalaninya.

Selain alasan keluarga, KPK juga menjelaskan bahwa kondisi kesehatan Yaqut menjadi salah satu faktor pertimbangan saat sempat dialihkan menjadi tahanan rumah. Hasil asesmen medis menunjukkan yang bersangkutan mengidap GERD akut dan asma, sehingga perlu penanganan khusus.

Namun demikian, Koordinator Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK kemudian memutuskan untuk mengembalikan status Yaqut menjadi tahanan rutan setelah asesmen kesehatan dan kebutuhan strategi penyidikan lanjut dipertimbangkan.

Kasus yang menjerat Yaqut berkaitan dengan dugaan korupsi kuota haji tambahan periode 2023‑2024 yang diduga menimbulkan kerugian negara mencapai ratusan miliar rupiah. Proses penyidikan terus berlanjut untuk mengungkap peran Yaqut dan pihak lain yang diduga terlibat.

Langkah ini menjadi momentum baru bagi KPK untuk mempercepat proses hukum perkara tersebut, mengingat berakhirnya masa tahanan rumah memberikan ruang bagi penyidik untuk kembali melakukan pemeriksaan intensif di dalam rutan.

Reaksi publik terhadap kembalinya Yaqut sebagai tahanan rutan cukup beragam. Sebagian masyarakat menyambut dengan harapan bahwa pemeriksaan dan proses hukum bisa berjalan lebih lancar tanpa gangguan status tahanan rumah.

Sementara kritik juga disampaikan oleh beberapa pihak yang menilai perlakuan tahanan rumah sebelumnya sebagai hal yang tidak lazim dalam kasus korupsi besar. Perdebatan ini terus mengemuka di media sosial dan forum publik.

Dengan status rutan yang kembali berlaku, KPK diperkirakan akan memperkuat langkah penyidikan untuk mendalami aliran bukti serta memanggil saksi‑saksi lain dalam kasus kuota haji, demi mendapatkan kejelasan lebih lanjut serta mempersiapkan tahap tuntutan.(*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.