Jakarta, Semangatnews.com – Pemerintah resmi menetapkan kebijakan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) selama satu hari setiap pekan, tepatnya setiap hari Jumat. Kebijakan ini akan mulai berlaku pada 1 April 2026 sebagai bagian dari langkah efisiensi nasional.
Keputusan tersebut diumumkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, dalam konferensi pers virtual. Ia menegaskan bahwa kebijakan ini berlaku untuk ASN baik di instansi pusat maupun daerah.
Pemerintah menyebut langkah ini sebagai bagian dari transformasi budaya kerja menuju sistem yang lebih fleksibel dan berbasis digital. Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan mampu meningkatkan efisiensi operasional pemerintahan.
WFH satu hari dalam sepekan ini dipilih pada hari Jumat karena beban kerja yang relatif lebih ringan dibanding hari lainnya. Pemerintah menilai kebijakan ini tidak akan mengganggu pelayanan publik jika diatur dengan baik.
Namun demikian, tidak semua sektor akan mengikuti kebijakan ini. Pemerintah memberikan pengecualian bagi sektor-sektor vital yang tetap harus bekerja secara langsung di lapangan.
Beberapa sektor yang dikecualikan antara lain layanan kesehatan, keamanan, kebersihan, serta sektor strategis seperti energi, logistik, transportasi, hingga keuangan.
Pemerintah menegaskan bahwa pelayanan publik harus tetap berjalan normal meskipun ada kebijakan WFH. Oleh karena itu, setiap instansi diminta menyesuaikan sistem kerja agar tidak mengganggu kinerja.
Kebijakan ini juga menjadi bagian dari strategi pemerintah dalam merespons dinamika global, termasuk dampak konflik di Timur Tengah terhadap pasokan energi dunia.
Selain WFH, pemerintah juga menerapkan langkah efisiensi lain seperti pembatasan perjalanan dinas serta penggunaan kendaraan dinas. Kebijakan ini diharapkan dapat menekan konsumsi energi secara nasional.
Di sisi lain, pemerintah memastikan bahwa kebijakan ini tidak akan menurunkan produktivitas ASN. Justru, sistem kerja berbasis digital diharapkan mampu meningkatkan efektivitas kerja.
Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap tercipta keseimbangan antara efisiensi anggaran, produktivitas kerja, serta pelayanan publik yang tetap optimal di tengah tantangan global yang terus berkembang.(*)

