Utang Kecil Tak Lagi Dicatat, OJK Longgarkan SLIK Demi Permudah Akses Kredit Rumah

by -

Jakarta, Semangatnews.com – Kebijakan baru dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membawa angin segar bagi masyarakat, khususnya mereka yang memiliki catatan kredit kecil.

OJK resmi menetapkan bahwa utang dengan nominal di bawah Rp1 juta tidak akan lagi tercatat dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).

Keputusan ini diambil sebagai bagian dari upaya mendukung program pemerintah dalam mempercepat pembangunan 3 juta rumah.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menyebut bahwa kebijakan ini merupakan hasil evaluasi menyeluruh terhadap sistem penilaian kredit yang selama ini dinilai menghambat akses pembiayaan.

Dalam aturan terbaru tersebut, hanya kredit dengan nilai di atas Rp1 juta yang akan muncul dalam laporan SLIK, baik berdasarkan plafon maupun baki debet.

Artinya, tunggakan kecil yang sebelumnya bisa memengaruhi penilaian kredit kini tidak lagi menjadi penghalang utama bagi masyarakat.

Langkah ini diharapkan membuka peluang lebih besar bagi masyarakat berpenghasilan rendah untuk mengakses Kredit Pemilikan Rumah (KPR) subsidi.

Selain perubahan batas pencatatan, OJK juga mempercepat pembaruan status pelunasan kredit menjadi maksimal tiga hari kerja setelah utang dilunasi.

Kebijakan ini diyakini akan mempercepat proses pengajuan kredit dan meningkatkan efisiensi sistem perbankan.

Namun, OJK menegaskan bahwa data SLIK tetap bukan satu-satunya penentu dalam persetujuan kredit oleh lembaga keuangan.

Dengan kebijakan ini, diharapkan akses pembiayaan menjadi lebih inklusif tanpa mengabaikan prinsip kehati-hatian di sektor keuangan.(*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.