Jakarta, Semangatnews.com – Rapat Paripurna DPR RI menjadi momen bersejarah setelah Ketua DPR Puan Maharani mengetuk palu pengesahan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT). Pengesahan ini sekaligus mengakhiri penantian panjang selama lebih dari dua dekade sejak rancangan undang-undang tersebut pertama kali diusulkan.
Paripurna yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/4/2026), berlangsung khidmat dengan dihadiri ratusan anggota dewan lintas fraksi. Agenda utama rapat mencakup pengambilan keputusan terhadap sejumlah rancangan undang-undang prioritas nasional.
Dalam sidang tersebut, pimpinan DPR terlebih dahulu meminta laporan hasil pembahasan dari Badan Legislasi. Setelah itu, Puan Maharani secara resmi meminta persetujuan seluruh fraksi terkait pengesahan RUU PPRT menjadi undang-undang.
Dengan suara bulat, seluruh anggota DPR yang hadir menyatakan setuju. Ketukan palu pun menjadi simbol sahnya regulasi yang selama ini dinantikan oleh jutaan pekerja rumah tangga di Indonesia.
UU PPRT dinilai sebagai tonggak penting dalam perlindungan sektor pekerja informal. Selama ini, pekerja rumah tangga kerap berada dalam posisi rentan tanpa perlindungan hukum yang memadai.
Dalam substansinya, undang-undang ini mengatur hubungan kerja antara pekerja dan pemberi kerja, termasuk hak atas upah, jam kerja, serta jaminan sosial. Aturan ini juga melarang praktik-praktik yang merugikan pekerja, seperti pemotongan upah secara sepihak.
Selain itu, proses penyusunan UU PPRT melibatkan berbagai elemen masyarakat. DPR melalui Baleg telah menghimpun masukan dari serikat pekerja, akademisi, hingga organisasi masyarakat sipil untuk memastikan regulasi ini komprehensif.
Momentum pengesahan UU ini juga bertepatan dengan peringatan Hari Kartini. Banyak pihak menilai, lahirnya UU PPRT menjadi simbol penghormatan terhadap perjuangan perempuan, mengingat mayoritas pekerja rumah tangga adalah perempuan.
Setelah disahkan, pemerintah dan DPR menyepakati adanya masa transisi sebelum implementasi penuh. Hal ini bertujuan untuk menyiapkan aturan turunan serta mekanisme pengawasan di lapangan.
Para aktivis buruh dan pekerja rumah tangga menyambut pengesahan ini dengan penuh haru. Tepuk tangan menggema di ruang sidang sebagai bentuk apresiasi atas perjuangan panjang yang akhirnya membuahkan hasil.
Ke depan, UU PPRT diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan pekerja sekaligus menciptakan hubungan kerja yang lebih adil dan manusiawi.
Dengan disahkannya regulasi ini, DPR menunjukkan komitmennya dalam menyelesaikan agenda legislasi yang tertunda dan memberikan kepastian hukum bagi kelompok rentan di Indonesia.(*)

