Jakarta, Semangatnews.com – Kecelakaan yang melibatkan bus jemaah haji asal Indonesia terjadi di kawasan Madinah, Arab Saudi, pada Selasa (28/4/2026). Insiden ini langsung mendapat perhatian serius dari pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri.
Melalui Konsulat Jenderal RI di Jeddah, pemerintah memastikan seluruh jemaah yang terdampak telah mendapatkan penanganan cepat. Langkah ini diambil untuk menjamin keselamatan dan kenyamanan para jemaah selama berada di Tanah Suci.
Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri, Heni Hamidah, menegaskan bahwa tidak ada korban jiwa dalam kecelakaan tersebut. Pernyataan ini menjadi kabar melegakan bagi keluarga jemaah di Indonesia.
Meski tidak menimbulkan korban meninggal, tercatat sebanyak 10 jemaah mengalami luka-luka akibat insiden tersebut. Seluruh korban langsung mendapatkan penanganan medis dari tim kesehatan setempat.
Dari jumlah tersebut, tujuh orang merupakan jemaah dari kloter JKS-01 asal Jawa Barat yang mengalami luka ringan. Mereka telah mendapatkan perawatan dan diperbolehkan kembali ke hotel.
Sementara itu, tiga korban lainnya berasal dari kloter SUB-02 asal Jawa Timur. Dua di antaranya telah kembali, sedangkan satu jemaah berusia 60 tahun masih menjalani observasi di rumah sakit.
Kecelakaan ini melibatkan dua bus yang membawa rombongan jemaah dari kloter berbeda. Insiden terjadi saat mereka dalam perjalanan pulang setelah mengikuti kegiatan ziarah atau city tour di kawasan Jabal Magnet.
Berdasarkan informasi awal, kecelakaan diduga terjadi karena sopir kehilangan kendali saat berpapasan dengan kendaraan lain yang muncul secara tiba-tiba di jalan.
Akibat kejadian tersebut, bagian depan bus dilaporkan mengalami kerusakan cukup parah. Meski demikian, evakuasi berlangsung cepat sehingga tidak menimbulkan korban fatal.
Pihak KJRI Jeddah hingga kini terus memantau kondisi para jemaah yang terdampak. Koordinasi intensif juga dilakukan dengan otoritas Arab Saudi dan penyelenggara perjalanan.
Pemerintah menegaskan komitmennya untuk terus memberikan perlindungan maksimal kepada seluruh warga negara Indonesia di luar negeri, termasuk jemaah haji yang sedang menjalankan ibadah.(*)

