Jakarta, Semangatnews.com – Kasus penyebaran hoaks perceraian pasangan selebritas Sonny Septian dan Fairuz A. Rafiq memasuki babak baru. Elma Theana selaku perwakilan keluarga menegaskan siap menempuh jalur hukum lebih jauh dengan menggugat secara perdata para pelaku.
Langkah ini diambil setelah sebelumnya keluarga resmi melaporkan sejumlah akun media sosial ke pihak kepolisian. Laporan tersebut terkait dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong yang viral di dunia maya.
Elma mengungkapkan bahwa upaya persuasif sebenarnya sudah dilakukan lebih dulu. Namun, peringatan kepada para pemilik akun untuk menghapus konten tidak diindahkan sehingga langkah hukum menjadi pilihan terakhir.
Melalui kuasa hukumnya, keluarga menyatakan bahwa saat ini proses pidana sudah berjalan. Namun tidak menutup kemungkinan akan dilanjutkan dengan gugatan perdata jika penyebaran hoaks terus berlanjut.
Menurut pihak kuasa hukum, tindakan para pelaku dinilai telah merugikan secara besar, baik secara psikologis maupun reputasi keluarga. Bahkan, narasi hoaks tersebut telah menyebar luas dan ditonton jutaan orang di media sosial.
Sejumlah akun dengan pengikut besar juga termasuk dalam daftar terlapor. Hal ini membuat dampak penyebaran informasi menjadi semakin masif dan sulit dikendalikan.
Elma menegaskan bahwa langkah hukum ini dilakukan atas dasar kepedulian terhadap kondisi sang adik. Sonny diketahui tengah dalam masa pemulihan kesehatan sehingga isu tersebut dinilai sangat mengganggu.
Keluarga juga telah mengantongi sejumlah bukti terkait penyebaran konten hoaks. Bukti ini akan menjadi dasar kuat dalam proses hukum yang sedang berjalan.
Selain itu, ultimatum keras turut disampaikan kepada pihak lain yang masih menyebarkan konten serupa. Mereka diminta segera menghapus unggahan dalam waktu yang telah ditentukan.
Jika peringatan tersebut tidak diindahkan, maka langkah hukum lanjutan akan dilakukan tanpa kompromi. Gugatan perdata menjadi opsi yang siap ditempuh untuk memberikan efek jera.
Keluarga berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi masyarakat agar lebih bijak dalam menyebarkan informasi. Mereka menegaskan bahwa kebebasan bermedia sosial harus diiringi tanggung jawab.(*)

