Jakarta, Semangatnews.com – Kericuhan yang terjadi saat peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day 2026 di Kota Bandung berbuntut panjang. Polisi menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus pembakaran pos polisi dan perusakan fasilitas umum.
Aksi anarkis tersebut terjadi di kawasan Jalan Cikapayang–Tamansari, Jumat (1/5/2026), yang berujung pada rusaknya sejumlah fasilitas publik. Selain pos polisi, massa juga membakar videotron dan merusak lampu lalu lintas.
Kepolisian Daerah Jawa Barat melalui penyelidikan intensif berhasil mengamankan sejumlah pelaku. Dari tujuh orang yang diamankan, enam di antaranya resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Para tersangka diketahui berinisial MRN (21), MRA (17), RS (19), MFNA (19), FAP (21), dan HIS (20). Mayoritas dari mereka masih berstatus pelajar dan mahasiswa.
Yang mengejutkan, hasil tes urine menunjukkan seluruh tersangka positif mengonsumsi obat keras jenis tramadol. Kondisi ini diduga memengaruhi tindakan agresif mereka saat aksi berlangsung.
Polisi juga menemukan sejumlah psikotropika dari salah satu tersangka, termasuk alprazolam dan obat-obatan lainnya. Temuan ini memperkuat dugaan bahwa para pelaku berada di bawah pengaruh zat terlarang saat melakukan aksi.
Dalam pengungkapan kasus ini, aparat turut menyita barang bukti berbahaya seperti bom molotov dan bahan bakar bensin. Barang-barang tersebut diduga digunakan untuk melakukan pembakaran fasilitas umum.
Setiap tersangka memiliki peran berbeda dalam aksi tersebut, mulai dari perakit bom molotov hingga provokator di lapangan. Polisi menilai aksi ini dilakukan secara terorganisir.
Pihak kepolisian juga mendalami kemungkinan adanya keterlibatan kelompok tertentu yang memanfaatkan para pelajar dalam aksi kerusuhan tersebut. Penelusuran dilakukan melalui rekaman CCTV dan data digital.
Selain proses hukum terkait perusakan dan pembakaran, kasus penyalahgunaan obat terlarang juga akan ditangani oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Barat.
Peristiwa ini menjadi sorotan karena melibatkan generasi muda dalam aksi kekerasan yang merusak fasilitas publik. Polisi pun mengimbau masyarakat, khususnya orang tua, untuk meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak-anak.
Dengan proses hukum yang terus berjalan, aparat berharap kasus ini dapat menjadi efek jera sekaligus mencegah kejadian serupa terulang di masa mendatang.(*)

