Jakarta, Semangatnews.com – Pemerintah kembali menyiapkan insentif untuk kendaraan listrik guna mendorong pertumbuhan industri otomotif nasional. Kebijakan ini diproyeksikan mulai berjalan dalam waktu dekat.
Insentif yang disiapkan salah satunya berbentuk Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah atau PPN DTP. Skema ini sebelumnya terbukti mampu menekan harga mobil listrik di pasaran.
Dalam skema baru, besaran insentif masih dalam tahap pembahasan. Pemerintah membuka kemungkinan subsidi penuh hingga sebagian, tergantung pada kebijakan akhir yang ditetapkan.
Namun, insentif ini dipastikan akan difokuskan pada kendaraan listrik murni atau battery electric vehicle. Artinya, mobil berbasis baterai penuh menjadi prioritas utama.
Sementara itu, mobil hybrid tidak termasuk dalam skema insentif terbaru tersebut. Hal ini menimbulkan tanda tanya di kalangan pelaku industri otomotif.
Padahal, pada tahun sebelumnya, mobil hybrid sempat mendapatkan insentif berupa diskon Pajak Penjualan atas Barang Mewah atau PPnBM. Insentif tersebut berlaku untuk berbagai jenis hybrid.
Untuk tahun 2026, pemerintah belum memberikan kepastian apakah insentif hybrid akan dilanjutkan atau dihentikan. Kejelasan kebijakan ini masih dinantikan pelaku pasar.
Fokus pada mobil listrik murni dinilai sebagai bagian dari strategi besar pemerintah dalam mempercepat transisi energi. Selain itu, kebijakan ini juga berkaitan dengan pengembangan industri baterai nasional.
Pemerintah ingin mendorong penggunaan baterai berbasis nikel yang menjadi salah satu kekayaan sumber daya Indonesia. Hal ini diharapkan memperkuat hilirisasi industri dalam negeri.
Langkah ini juga bertujuan meningkatkan daya saing Indonesia di industri kendaraan listrik global. Dengan dukungan insentif, harga mobil listrik diharapkan semakin terjangkau.
Meski demikian, ketidakjelasan nasib mobil hybrid menjadi perhatian tersendiri. Industri kini menunggu arah kebijakan pemerintah selanjutnya agar dapat menyesuaikan strategi bisnis mereka.(*)

