Gubernur Sambut Baik Bimtek Lembaga Adat Cari Solusi Soal Tanah Ulayat di Sumatera Barat

by -
Kadis Kebudayaan, Anggota DPRD Sumbar dan perserta Bimtek peningkatan kapasitas lembaga adat di Bukittinggi, 21 Mei 2026.

semangatnews.com, Bukittinggi – Pemprov Sumbar menyambut baik, buah pikiran Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat H. Daswippetra Dt. Manjinjiang Alam terhadap berbagai persoalan tentang tanah ulayat merupakan persoalan yang mesti kita carikan solusi dan tindakkan minimal dalam sisi budaya adat yang menjadi norma-norma hukum adat. Dan sebaiknya hasil Bimtek Peningkatan Kapasitas Lembaga Adat dalam kita bukukan sebagai referensi buat kita bersama menuntaskan persoalan tanah ulayat ini.

Hal ini disampaikan Gubernur Sumatera Barat yang diwakili kepada Dinas Kebudayaan Syaiful Bahri, SP, MM ketika membuka secara resmi Bimbingan Teknis Peningkatan Kapasitas Lembaga Adat di Bukittingg, Kamis (21 Mei 2024.)

Hadir dalam kesempatan tersebut, Anggota DPRD Sumbar H. Daswippetra Dt. Manjinjiang Alam, Kadis Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Solok, Marcos Sophan, S.Pt, M.Si, Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Kota Solok diwakili kabid kebudayaan, Kabid Jarahnitra, Zardi Syahrir,SH.MM, Ketua LKAAM kabupaten dan Kota se Sumatera  Barat, Ninik mamak peserta bimtek peningkatan kapasitas lembaga Adat dengan tema “Alua samo dituruik, Limbago sama dituang”.

Kadis Kebudayaan Sumbar juga menambahkan, persoalan tanah ulayat mesti dituntas bagaimana baiknya untuk kepastian hukum dan kepastian norma-norma adat yang menjadi solusi dan penyelesaian masalah jika terjadi ditengah-tengah masyarakat kita.

“Adat salingka nagari merupakan paham dalam memajukan pembangunan nagari, begitu juga soal tanah ulayat perlu jadi pembahasan penting untuk menjaga adat dan keutuhannya tetap lestari dari generasi ke generasi,” ujar Syaiful Bahri.

Syaiful Bahri juga menyampaikan, jika saja persoalan tanah ulayat secara adat ini dapat diselesaikan oleh ninik mamak se Sumatera Barat tentunya menjadi hal yang baik. Dan saat ini juga persoalan penyakit masyarakat, LGBT dan sebagainya, tentu pula dapat kita selesasikan melalui norma-norma adat, “Adaik dipakai baru, pusako dipakai usang, warih bajawek ka nan mudo”.

“Hal ini sesuai dengan UU no 17 tahun 2022 tentang provinsi Sumatera Barat dan filofis hidup Adaik basandi syarak, syarak basandi kitabulllah. Dan mempertegas bahwa adat dan agama merupakan kepribadiaan masyarakat Sumatera Barat serta menjadi norma-norma adat dan budaya serta pedoman bagi masyarakat dalam kehidupan sehari-hari,” ungkapnya.

Kadis Kebudayaan Sumbar Syaiful Bahri,SP, MM, membuka secara resmi Bimtek Peningkatan Kapasitas Lembaga Adat, Alua samo dituruik, Limbago samo dituang, Bukittinggi 21 Mei 2026

Anggota DPRD Sumbar Daswippetra Dt Manjinjiang Alam juga menyampaikan, dalam defenisi  Tanah Ulayat, tanah yang dikuasai oleh masyarakat hukum adat, pengurusan, penguasaan, dan penggunaannya didasarkan pada hukum adat setempat. Konsep ini telah diakui dalam literatur hukum Indonesia sebagai bentuk hak ulayat yang masih berlaku hingga saat ini.

“Sementara kepemilikan materilinial ( garis keturuan ibu) tanah ulayat bersifat komunal, diwariskan melalui garis keturunan ibu (matrilineal), tidak dapat dijual atau digadai tanpa persetujuan seluruh anggota adat. Sistem ini mencerminkan nilai-nilai kebersamaan dan tanggung jawab kolektif dalam masyarakat Minangkabau,” jelasnya.

Daswippetra juga menambahkan, Tanah Ulayat, warisan komunal yang terancam, dimana wilayah adat Minangkabau mencakup area yang sangat luas dengan sistem kekerabatan yang kompleks. Keberadaan tanah ulayat ini tidak hanya memiliki nilai ekonomi, tetapi juga menjadi fondasi keberlangsungan budaya, identitas, dan tatanan sosial masyarakat Minangkabau.

” Persoalannya Tanah Ulayat itu terjadi tumpang tindih klaim dan ini akar sengketa tanah ulayat,Peta yang tumpang tindih dengan berbagai warna dan simbol, menunjukkan potensi konflik batas wilayah yang memerlukan pemetaan yang jelas dan akurat,” serunya.

Daswippetra menambahkan, karena itu dalam bimtek dinas kebudayaan kali ini, kita menghadirkan berbagai narasumber yang kompoten dari berbagai lembaga teknis baik bidang hukum, agraria dan para akademisi.

“Amat berharap dalam bimtek yang berlasung selama 3 hari 2 malan ini akan memberikan dampak akan kebijakan para pemangku adat untuk dapat berperan menjaga warisan dan pemberlakukan norma-norma adat dapat dimplementasi dalam sanki-sangki sosial, sesuai adat dan agama dalam ABS-SBK,” harapnya.

Ketua Panitia penyelenggara Bimtek Kabid Jaranitra Zardi Syahrir, juga menyampaikan, tujuan pelaksanaan bimtek ini adalah untuk, meningkatkan peran Ninik Mamak sebagai penjaga nilai adat dan budaya Minangkabau, memperkuat pemahaman terhadap falsafah ABS-SBK dalam kehidupan bermasyarakat.

“Mendorong pelestarian adat dan budaya secara berkelanjutan di nagari, membekali keterampilan dalam pembinaan generasi muda agar berakhlak dan beradat, menguatkan sinergi antara pemerintah dan lembaga adat dalam pembangunan berbasis budaya  dan menjadikan Ninik Mamak sebagai panutan  sosial dan budaya di tengah Masyarakat Sumbar,” ujarnya. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.