Jakarta, Semangatnews.com – Mahkamah Konstitusi membuat keputusan penting terkait keterwakilan perempuan dalam pemilu legislatif. Dalam putusan terbaru, partai politik kini wajib memenuhi kuota minimal 30 persen calon legislatif perempuan jika ingin tetap mengikuti kontestasi di suatu daerah pemilihan.
Putusan tersebut menjadi sorotan karena untuk pertama kalinya MK menegaskan adanya sanksi tegas bagi partai yang tidak memenuhi syarat keterwakilan perempuan. Sebelumnya, aturan kuota perempuan memang sudah tercantum dalam Undang-Undang Pemilu, namun belum disertai ancaman diskualifikasi secara tegas.
MK menyatakan daftar bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota wajib memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen. Jika ketentuan tersebut tidak dipenuhi, maka KPU dapat menggugurkan partai politik di daerah pemilihan terkait.
Keputusan itu tertuang dalam Putusan Nomor 128/PUU-XXIV/2026 yang dibacakan dalam sidang pleno MK di Jakarta. Gugatan diajukan oleh empat mahasiswa yang menilai aturan lama belum cukup kuat menjamin keterwakilan perempuan dalam politik.
Hakim Konstitusi menilai selama ini aturan kuota perempuan berpotensi menjadi sekadar formalitas karena tidak ada sanksi yang jelas. Akibatnya, masih terdapat partai yang tetap lolos meski tidak memenuhi batas minimal keterwakilan perempuan.
MK menegaskan bahwa keberadaan sanksi diperlukan untuk memastikan prinsip kesetaraan gender benar-benar diterapkan dalam proses pemilu. Langkah tersebut juga dianggap penting untuk mengurangi diskriminasi terhadap perempuan di dunia politik.
Sejumlah partai politik mulai merespons putusan tersebut. Beberapa partai mengaku siap mematuhi aturan baru dan menyebut keterlibatan perempuan dalam pencalonan legislatif sebenarnya sudah dijalankan sejak lama.
Pengamat politik menilai keputusan MK dapat memaksa partai lebih serius melakukan kaderisasi perempuan. Selama ini, tidak sedikit partai yang dinilai hanya memenuhi kuota administratif tanpa benar-benar mempersiapkan kader perempuan untuk bersaing di parlemen.
Selain memperbesar peluang perempuan masuk legislatif, aturan baru tersebut juga diyakini dapat mengubah pola rekrutmen politik di internal partai. Partai kini dituntut lebih aktif mencari dan membina calon perempuan potensial sejak jauh hari sebelum pemilu berlangsung.
Meski demikian, sejumlah pihak mengingatkan bahwa peningkatan jumlah caleg perempuan harus dibarengi peningkatan kualitas dan kapasitas politik. Keterwakilan perempuan dinilai tidak cukup hanya memenuhi angka kuota, tetapi juga harus mampu menghasilkan kebijakan yang berpihak pada masyarakat.
Putusan MK ini diperkirakan akan menjadi salah satu perubahan penting dalam peta politik menuju Pemilu 2029. Dengan adanya ancaman diskualifikasi, partai politik kini tidak lagi bisa menganggap aturan kuota perempuan sebagai sekadar pelengkap administrasi pemilu.(*)

