Polemik Kurban Presiden Mengemuka, Komisi III DPR Pastikan Penggunaan APBN Tidak Langgar Aturan

by -

Jakarta, Semangatnews.com – Perdebatan mengenai penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk pengadaan hewan kurban Presiden RI kembali menjadi sorotan publik menjelang Hari Raya Iduladha 1447 Hijriah. Isu tersebut memicu berbagai tanggapan dari masyarakat hingga kalangan politisi nasional.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa penggunaan dana negara untuk program bantuan hewan kurban Presiden sah secara hukum maupun syariah. Pernyataan itu disampaikan sebagai respons atas polemik yang berkembang di media sosial dan ruang publik.

Menurutnya, bantuan hewan kurban Presiden merupakan bagian dari program sosial negara yang telah memiliki dasar hukum jelas dalam sistem pengelolaan keuangan negara. Program tersebut disebut bertujuan membantu masyarakat di berbagai daerah pada momentum Iduladha.

Habiburokhman menjelaskan bahwa kebijakan tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Dalam aturan tersebut, negara memiliki kewajiban mengelola anggaran untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Selain itu, pengadaan hewan kurban Presiden juga disebut telah diakomodasi dalam APBN Tahun 2026 melalui program bantuan kemasyarakatan di bawah koordinasi Kementerian Sekretariat Negara. Dengan demikian, anggaran tersebut dinilai memiliki legitimasi administratif dan hukum.

Dari sisi keagamaan, Komisi III DPR turut mengutip pandangan Majelis Ulama Indonesia yang menyebut penggunaan APBN untuk pengadaan hewan kurban diperbolehkan selama bertujuan membantu masyarakat luas dan tidak digunakan untuk kepentingan pribadi.

Habiburokhman menilai program tersebut justru menjadi bentuk nyata kehadiran negara dalam membantu masyarakat, pondok pesantren, masjid, tokoh agama, hingga kelompok sosial lainnya di berbagai wilayah Indonesia.

Ia juga menegaskan bahwa program bantuan kurban Presiden turut memberikan dampak ekonomi bagi peternak lokal. Ribuan sapi yang disalurkan pemerintah disebut berasal dari peternak dalam negeri sehingga membantu perputaran ekonomi daerah.

Di sisi lain, sejumlah pengamat hukum dan akademisi turut memberikan pandangan terhadap polemik tersebut. Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Ahmad Tholabi Kharlie, menilai bantuan sapi kurban Presiden perlu dipahami sebagai program sosial negara, bukan sekadar ibadah personal pejabat publik.

Menurut Tholabi, dalam konteks negara modern, pemerintah memang memiliki tanggung jawab sosial untuk membantu masyarakat, termasuk melalui distribusi pangan pada momentum keagamaan seperti Iduladha.

Pemerintah sendiri diketahui menyalurkan lebih dari seribu ekor sapi kurban ke ratusan daerah di Indonesia pada Iduladha tahun ini. Penyaluran dilakukan melalui berbagai lembaga sosial, rumah ibadah, dan kelompok masyarakat agar manfaatnya dapat dirasakan secara luas.(*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.