Terbongkar! Owner WO Marwah Ternyata Residivis, Puluhan Calon Pengantin Jadi Korban Lagi

by -

Jakarta, Semangatnews.com – Kasus dugaan penipuan yang dilakukan Wedding Organizer (WO) Marwah kembali menghebohkan publik setelah polisi mengungkap fakta baru terkait salah satu pemilik usaha tersebut. Perempuan berinisial ER yang menjadi tersangka diketahui pernah menjalani hukuman penjara atas kasus serupa beberapa tahun lalu di wilayah Jawa Barat.

Fakta tersebut terungkap setelah penyidik Polres Metro Jakarta Timur melakukan pemeriksaan mendalam terhadap pasangan suami istri RM dan ER yang merupakan pemilik WO Marwah. Dari hasil penyelidikan, polisi memastikan ER berstatus residivis dalam perkara penipuan yang memiliki pola hampir sama dengan kasus yang kini kembali menjeratnya.

Kasus ini menjadi perhatian luas setelah banyak calon pengantin mengaku mengalami kerugian akibat layanan pernikahan yang tidak terlaksana sesuai perjanjian. Sejumlah korban bahkan mengaku telah melunasi pembayaran jauh sebelum hari pelaksanaan acara.

Polisi menyebut jumlah korban sementara mencapai 58 pasangan calon pengantin dengan total kerugian sekitar Rp2,6 miliar. Angka tersebut masih berpotensi bertambah karena penyidik membuka kemungkinan adanya korban lain yang belum melapor.

Menurut penyidik, pasangan pemilik WO tersebut menawarkan berbagai paket pernikahan melalui media sosial. Iklan yang menampilkan promo menarik membuat banyak calon pengantin tertarik menggunakan jasa mereka untuk menggelar acara pernikahan.

Setelah calon pelanggan menghubungi pihak WO melalui aplikasi pesan, pelaku disebut menawarkan berbagai diskon dan paket dengan harga yang dinilai lebih murah dibandingkan harga pasar. Strategi tersebut diduga menjadi cara untuk menarik sebanyak mungkin konsumen dalam waktu singkat.

Dalam penyelidikan sementara, polisi menemukan indikasi bahwa uang yang diterima dari pelanggan baru digunakan untuk menutupi kebutuhan acara pelanggan sebelumnya. Sistem yang dikenal sebagai praktik “gali lubang tutup lubang” itu akhirnya membuat arus keuangan tidak mampu menutupi seluruh kewajiban kepada klien.

Saat kasus mulai ramai diperbincangkan di media sosial, kedua tersangka diduga berusaha menghindari kejaran aparat. Polisi kemudian melakukan pelacakan hingga akhirnya menemukan keberadaan mereka di sebuah kontrakan di kawasan Cililin, Kabupaten Bandung Barat.

Penangkapan terhadap RM dan ER dilakukan pada akhir Mei 2026. Setelah diamankan, keduanya langsung menjalani pemeriksaan intensif dan kemudian ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan tersebut.

Polisi juga masih mendalami berbagai informasi lain yang berkembang, termasuk dugaan rencana pelarian para pelaku. Namun hingga kini fokus utama penyidik masih tertuju pada pendataan korban serta penelusuran aliran dana yang digunakan dalam operasional WO tersebut.

Atas perbuatannya, RM dan ER dijerat pasal terkait penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memilih penyedia jasa pernikahan dan memastikan rekam jejak perusahaan sebelum melakukan pembayaran dalam jumlah besar.(*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.