Jakarta, Semangatnews.com – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan aktivis KontraS, Andrie Yunus, terkait penanganan kasus penyiraman air keras yang menimpanya. Putusan tersebut menjadi perhatian publik karena hakim memerintahkan aparat kepolisian untuk melanjutkan proses penyidikan yang sebelumnya dinilai terhenti.
Dalam sidang yang digelar pada Selasa, hakim tunggal Suparna menyatakan bahwa pemohon memiliki kedudukan hukum atau legal standing untuk mengajukan praperadilan. Hakim juga menolak sejumlah keberatan yang diajukan pihak termohon dalam perkara tersebut.
Putusan itu sekaligus mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) sebagai kuasa hukum Andrie Yunus. Salah satu poin penting dalam amar putusan adalah perintah agar Polda Metro Jaya melanjutkan proses hukum atas laporan yang telah dibuat sebelumnya.
Kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus sempat menjadi sorotan nasional setelah penyidik kepolisian melimpahkan penanganannya kepada Pusat Polisi Militer TNI. Langkah tersebut kemudian dipersoalkan oleh tim kuasa hukum yang menilai proses penyidikan menjadi tidak jelas.
Hakim dalam pertimbangannya menilai pelimpahan berkas dan barang bukti dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya kepada penyidik militer dapat dipandang sebagai bentuk penghentian penyidikan yang patut diuji melalui mekanisme praperadilan.
Keputusan pengadilan ini membuka peluang bagi penyidik kepolisian untuk kembali mendalami berbagai aspek perkara. Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan seluruh rangkaian peristiwa dapat terungkap secara menyeluruh dan transparan.
Di sisi lain, proses persidangan terhadap sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam kasus tersebut masih berjalan di lingkungan peradilan militer. Situasi ini membuat penanganan perkara berlangsung dalam dua jalur hukum yang berbeda.
Tim kuasa hukum Andrie Yunus menyambut baik putusan tersebut. Mereka menilai keputusan hakim menjadi penegasan bahwa proses hukum harus tetap berjalan hingga seluruh pihak yang bertanggung jawab dapat diungkap.
Perhatian publik terhadap kasus ini cukup besar karena menyangkut isu perlindungan terhadap aktivis dan penegakan hukum yang adil. Berbagai organisasi masyarakat sipil selama beberapa bulan terakhir terus mendorong penyelesaian kasus secara transparan.
Sejumlah pengamat hukum menilai putusan praperadilan tersebut dapat menjadi preseden penting dalam pengawasan terhadap proses penyidikan. Mekanisme praperadilan dinilai berfungsi sebagai instrumen kontrol agar penanganan perkara berjalan sesuai ketentuan hukum.
Dengan adanya putusan ini, perhatian kini tertuju pada langkah lanjutan yang akan diambil aparat kepolisian. Publik berharap proses penyidikan dapat berjalan lebih efektif sehingga memberikan kepastian hukum sekaligus menjawab tuntutan keadilan yang selama ini mengemuka.(*)

