Jakarta, Semangatnews.com – Pemerintah resmi memperketat aturan bagi konten kreator digital dengan menetapkan kewajiban memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi mereka yang memperoleh pendapatan dari endorsement, iklan, dan aktivitas komersial lainnya.
Langkah ini menandai perubahan besar dalam industri digital Indonesia, di mana kreator konten kini tidak hanya dipandang sebagai individu hiburan, tetapi juga sebagai pelaku usaha yang memiliki aktivitas ekonomi.
Melalui sistem Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) terbaru, aktivitas kreator seperti influencer, YouTuber, dan selebgram masuk dalam kategori usaha formal yang diatur pemerintah.
NIB yang diterbitkan melalui OSS berfungsi sebagai identitas resmi usaha sekaligus syarat utama untuk menjalankan kegiatan bisnis secara legal di Indonesia.
Dengan aturan ini, kreator yang menerima penghasilan dari kerja sama brand diwajibkan melakukan pendaftaran usaha agar seluruh aktivitas monetisasi tercatat secara resmi.
Pemerintah menilai kebijakan ini penting untuk menciptakan ekosistem digital yang lebih tertib, transparan, dan memberikan perlindungan hukum bagi pelaku usaha kreatif.
Selain itu, kebijakan tersebut juga diharapkan dapat membantu meningkatkan kepatuhan pajak di sektor ekonomi digital yang terus berkembang pesat dalam beberapa tahun terakhir.
Para kreator konten kini perlu menyesuaikan jenis usaha mereka sesuai KBLI yang relevan dengan aktivitas digital yang dijalankan agar proses perizinan berjalan lancar.
Meski sempat menimbulkan diskusi di kalangan kreator, sebagian pelaku industri menilai aturan ini dapat meningkatkan profesionalisme dan kredibilitas di mata brand maupun mitra bisnis.
Proses pengurusan NIB sendiri dilakukan secara daring melalui sistem OSS yang dirancang untuk mempermudah pelaku usaha mendapatkan legalitas tanpa prosedur yang rumit.
Dengan implementasi aturan ini, pemerintah berharap industri kreator Indonesia dapat terus tumbuh dengan landasan hukum yang kuat serta lebih siap bersaing di pasar global.(*)

