Jakarta, Semangatnews.com – Langkah hukum yang diambil Roy Suryo kembali menarik perhatian publik. Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga itu resmi mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait tindakan penggeledahan dalam kasus dugaan fitnah mengenai ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
Permohonan tersebut tercatat dengan nomor perkara 99/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Dalam gugatan itu, Roy Suryo meminta pengadilan menguji keabsahan pelaksanaan penggeledahan yang dilakukan dalam proses penyidikan.
Praperadilan merupakan mekanisme hukum yang memungkinkan seseorang menguji tindakan aparat penegak hukum, termasuk penangkapan, penahanan, penyitaan, maupun penggeledahan. Jalur ini kerap digunakan ketika terdapat keberatan terhadap prosedur yang dilakukan penyidik.
Pengajuan gugatan dilakukan tidak lama setelah proses penyidikan dinyatakan lengkap dan perkara dilimpahkan ke kejaksaan. Roy Suryo bersama dr Tifa sebelumnya telah menjalani proses hukum sebagai tersangka dalam kasus yang menyita perhatian publik tersebut.
Kepolisian sebelumnya telah menyatakan siap menghadapi setiap upaya hukum yang ditempuh para tersangka. Menurut penyidik, seluruh proses penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Polda Metro Jaya bahkan secara terbuka mempersilakan pihak yang keberatan terhadap proses penyidikan untuk menggunakan mekanisme praperadilan sebagai bentuk kontrol terhadap penegakan hukum.
Dalam perkara ini, pengadilan nantinya akan menilai apakah tindakan penggeledahan yang dilakukan aparat telah memenuhi syarat formil dan materiil sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana. Putusan hakim akan menjadi penentu sah atau tidaknya tindakan tersebut.
Perhatian publik terhadap kasus ini tidak hanya karena melibatkan tokoh nasional, tetapi juga karena menyangkut isu yang telah memicu perdebatan luas selama beberapa waktu terakhir. Setiap perkembangan hukum terus menjadi bahan diskusi di ruang publik.
Sejumlah kalangan menilai praperadilan merupakan bagian penting dari sistem peradilan yang memberikan ruang pengawasan terhadap kewenangan aparat penegak hukum. Mekanisme tersebut dianggap sebagai instrumen untuk menjaga keseimbangan antara penegakan hukum dan perlindungan hak warga negara.
Sidang perdana yang dijadwalkan berlangsung pada 29 Juni mendatang diperkirakan akan menjadi perhatian media dan masyarakat. Baik pihak pemohon maupun termohon akan menyampaikan argumentasi masing-masing di hadapan hakim.
Kini, semua mata tertuju pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang akan memeriksa permohonan tersebut. Putusan yang lahir dari proses praperadilan itu berpotensi menjadi salah satu penanda penting dalam perjalanan hukum kasus yang terus menyita perhatian publik Indonesia.(*)

