Jakarta, Semangatnews.com – Pemerintah mulai memasuki babak baru dalam pengelolaan perpajakan ekonomi digital dengan menerapkan pemungutan pajak bagi pedagang online melalui marketplace mulai Juli 2026. Kebijakan tersebut dipastikan berlaku setelah pemerintah menyelesaikan berbagai persiapan teknis bersama pelaku industri perdagangan elektronik.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan langkah tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat sistem perpajakan nasional sekaligus menciptakan perlakuan yang adil bagi seluruh pelaku usaha, baik yang berjualan secara daring maupun luring.
Dalam mekanisme baru ini, marketplace tidak bertindak sebagai pihak yang dikenai pajak, melainkan sebagai pemungut pajak atas transaksi para pedagang yang berjualan melalui platform mereka. Sistem tersebut dinilai lebih sederhana karena pemotongan dilakukan secara otomatis sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan tersebut bukanlah pengenaan jenis pajak baru. Kewajiban perpajakan bagi pedagang sebenarnya telah berlaku sejak lama, namun kini proses pemungutannya dilakukan melalui platform digital agar administrasi menjadi lebih efisien.
Untuk melindungi pelaku usaha kecil, pemerintah tetap memberikan pengecualian kepada pedagang yang memiliki omzet di bawah Rp500 juta per tahun. Mereka tidak akan dikenai pemotongan pajak selama memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.
Sementara itu, pedagang dengan omzet di atas batas tersebut akan dikenakan PPh final sebesar 0,5 persen sesuai ketentuan perpajakan bagi usaha kecil. Kebijakan ini diharapkan tidak menghambat pertumbuhan sektor UMKM yang selama ini menjadi tulang punggung ekonomi nasional.
Direktorat Jenderal Pajak memastikan seluruh transaksi yang dipotong pajak akan terdokumentasi secara digital. Bukti pemotongan akan otomatis tercatat dalam sistem perpajakan sehingga dapat dimanfaatkan sebagai kredit pajak ketika wajib pajak menyampaikan laporan tahunan.
Selain meningkatkan kepatuhan, sistem baru tersebut juga memungkinkan pemerintah memperoleh data transaksi yang lebih akurat. Hal ini dinilai penting untuk mendukung pengawasan perpajakan di tengah pesatnya pertumbuhan perdagangan elektronik di Indonesia.
Pengamat ekonomi menilai implementasi kebijakan tersebut akan menjadi tantangan tersendiri bagi marketplace karena harus menyesuaikan sistem teknologi informasi agar mampu melakukan pemotongan, pencatatan, hingga pelaporan pajak secara otomatis.
Meski demikian, pemerintah optimistis proses transisi dapat berjalan lancar karena koordinasi dengan penyelenggara marketplace telah dilakukan sejak beberapa waktu lalu. Berbagai sosialisasi kepada pelaku usaha juga terus digencarkan agar tidak terjadi kesalahpahaman mengenai aturan baru tersebut.
Dengan diberlakukannya mekanisme pemungutan pajak melalui marketplace mulai Juli, pemerintah berharap penerimaan negara dapat meningkat seiring tumbuhnya ekonomi digital. Pada saat yang sama, pelaku usaha juga diharapkan memperoleh sistem perpajakan yang lebih praktis, transparan, dan memberikan kepastian hukum.(*)

