Jakarta, Semangatnews.com – Sarwendah kembali menegaskan bahwa laporan dugaan pencemaran nama baik dan fitnah yang dilayangkannya ke kepolisian tidak berkaitan dengan mantan suaminya, Ruben Onsu. Fokus laporan tersebut adalah sejumlah akun media sosial yang diduga menyebarkan informasi bohong dan merugikan dirinya.
Penegasan itu disampaikan setelah Sarwendah mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan untuk menyerahkan bukti tambahan kepada penyidik. Agenda tersebut merupakan bagian dari proses penyelidikan yang telah berjalan sejak laporan sebelumnya dibuat.
Kuasa hukum Sarwendah menjelaskan bahwa timnya hanya menangani perkara dugaan fitnah di media sosial. Adapun persoalan yang berkaitan dengan hubungan pribadi Sarwendah dan Ruben Onsu berada di bawah penanganan tim hukum lain.
Menurut pihak kuasa hukum, berbagai unggahan yang beredar di media sosial telah memberikan dampak nyata terhadap kondisi psikologis Sarwendah. Selain itu, reputasi dan aktivitas pekerjaannya juga disebut ikut terganggu akibat penyebaran informasi tersebut.
Meski demikian, pihak pelapor memilih tidak mengungkap secara rinci materi dugaan fitnah yang sedang diproses. Mereka menilai seluruh informasi tersebut merupakan bagian dari penyelidikan yang sebaiknya disampaikan oleh aparat penegak hukum.
Sarwendah sendiri hanya memberikan pernyataan singkat kepada awak media sebelum memasuki kantor polisi. Ia meminta seluruh penjelasan teknis mengenai perkara disampaikan oleh kuasa hukumnya agar tidak mengganggu proses hukum yang sedang berjalan.
Kasus ini mendapat perhatian luas karena muncul di tengah tingginya sorotan publik terhadap kehidupan pribadi Sarwendah. Berbagai spekulasi yang berkembang di media sosial membuat pihaknya merasa perlu mengambil langkah hukum.
Kuasa hukum berharap proses penyelidikan berjalan secara objektif berdasarkan bukti-bukti yang telah diserahkan. Mereka juga meminta masyarakat tidak membangun opini yang dapat memengaruhi jalannya proses hukum.
Di sisi lain, sejumlah pihak mengingatkan pentingnya penggunaan media sosial secara bertanggung jawab. Penyebaran informasi tanpa dasar yang jelas berpotensi menimbulkan kerugian bagi individu maupun pihak lain yang menjadi sasaran pemberitaan.
Langkah hukum yang ditempuh Sarwendah dinilai menjadi bentuk upaya mempertahankan hak atas nama baik serta memberikan efek jera terhadap penyebaran informasi yang belum terverifikasi. Proses selanjutnya kini berada di tangan penyidik untuk menindaklanjuti seluruh bukti yang telah diterima.
Dengan klarifikasi tersebut, Sarwendah berharap masyarakat dapat memahami bahwa laporan yang diajukan tidak berkaitan dengan Ruben Onsu, melainkan murni menyasar dugaan fitnah di media sosial. Ia juga berharap proses hukum dapat berjalan transparan dan memberikan kepastian bagi semua pihak.(*)

