Perang Melawan Judi Online Diperketat, OJK Tutup Puluhan Ribu Rekening Bermasalah

by -

Jakarta, Semangatnews.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mempertegas komitmennya dalam memberantas praktik judi online dengan menutup akses terhadap puluhan ribu rekening bank yang diduga menjadi sarana transaksi perjudian digital. Hingga Mei 2026, sebanyak 32.453 rekening telah diblokir setelah melalui proses verifikasi dan pemeriksaan oleh perbankan.

Langkah tersebut dilakukan melalui mekanisme enhanced due diligence yang diterapkan oleh bank berdasarkan arahan OJK. Pemeriksaan menyeluruh dilakukan untuk memastikan rekening yang diblokir memang memiliki indikasi kuat terkait aktivitas judi online.

Regulator menilai penyalahgunaan rekening bank kini menjadi salah satu modus utama yang dimanfaatkan pelaku judi online dalam mengalirkan dana. Oleh karena itu, pengawasan terhadap transaksi keuangan terus diperketat agar celah penyalahgunaan semakin sempit.

Selain rekening yang diblokir, OJK mencatat sekitar 2,8 juta calon nasabah tidak dapat membuka rekening karena terindikasi memiliki risiko tinggi. Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari penguatan prinsip kehati-hatian di sektor perbankan.

Tak hanya itu, sebanyak 51.200 nasabah juga telah diputus hubungan usahanya oleh bank setelah ditemukan transaksi yang diidentifikasi berkaitan dengan aktivitas perjudian daring. Kebijakan ini diharapkan mampu memutus mata rantai aliran dana ilegal.

OJK mengungkapkan bahwa praktik judi online kini berkembang menjadi ancaman yang tidak hanya berdampak pada masyarakat, tetapi juga terhadap stabilitas sistem keuangan nasional. Modus operasinya semakin kompleks dengan memanfaatkan berbagai layanan pembayaran digital.

Untuk memperkuat pengawasan, seluruh bank diminta meningkatkan pelaporan transaksi keuangan mencurigakan kepada PPATK. Langkah tersebut menjadi bagian dari koordinasi lintas lembaga dalam mencegah tindak pidana pencucian uang yang berasal dari aktivitas perjudian online.

OJK juga mengingatkan bahwa pemilik rekening memiliki tanggung jawab penuh terhadap penggunaan rekeningnya. Penyewaan rekening kepada pihak lain berpotensi dimanfaatkan untuk berbagai tindak kejahatan, termasuk judi online dan penipuan digital.

Penguatan pengawasan terhadap rekening bank dinilai menjadi salah satu strategi paling efektif untuk memutus sumber pendanaan perjudian daring. Tanpa akses terhadap sistem keuangan formal, ruang gerak pelaku diharapkan semakin terbatas.

Di sisi lain, pemerintah terus memperkuat koordinasi antara OJK, PPATK, Komdigi, serta aparat penegak hukum dalam memberantas praktik judi online dari hulu hingga hilir. Pendekatan tersebut diharapkan mampu memberikan efek jera sekaligus memperkuat perlindungan terhadap masyarakat.

Melalui berbagai langkah pengawasan yang semakin ketat, OJK berharap sektor perbankan tetap terjaga dari penyalahgunaan untuk aktivitas ilegal. Upaya ini juga menjadi bagian penting dalam menjaga stabilitas sistem keuangan dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap layanan perbankan nasional.(*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.