Drama Pansus Haji 2024 Terkuak, Yaqut Didakwa Siapkan US$1 Juta

by -0 views

Jakarta, Semangatnews.com – Persidangan perkara dugaan korupsi kuota haji yang menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas membuka sisi lain dari polemik pembagian kuota haji tambahan 2024. Jaksa KPK mendakwa Yaqut menyiapkan uang US$1 juta atau sekitar Rp17,8 miliar untuk memengaruhi hasil Pansus Angket Haji DPR.

Dugaan tersebut disampaikan jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 11 Agustus 2026. Dalam dakwaan yang sama, jaksa menyebut perkara korupsi kuota haji itu menyebabkan kerugian negara sekitar Rp622,09 miliar.

Menurut jaksa, persoalan bermula dari kebijakan pembagian kuota haji tambahan sebanyak 20 ribu jemaah pada 2024. Kuota tersebut disebut dibagi dengan komposisi 50 persen untuk jemaah haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus tambahan.

Kebijakan tersebut kemudian menjadi sorotan DPR. Pada 9 Juli 2024, DPR membentuk Pansus Angket Haji untuk menyelidiki penyelenggaraan ibadah haji 2024, termasuk dugaan ketidakpatuhan terhadap aturan pembagian kuota dan tata kelola penyelenggaraan haji.

Jaksa menyebut Yaqut kemudian menggelar rapat di sebuah hotel di kawasan Pasar Baru, Jakarta Pusat. Pertemuan tersebut dihadiri sejumlah pejabat Kementerian Agama dan staf khusus yang disebut berkaitan dengan penyusunan langkah menghadapi pemeriksaan Pansus DPR.

Dalam rapat tersebut, menurut jaksa, dibahas kemungkinan pertanyaan yang akan diajukan Pansus. Peserta rapat juga disebut menyusun alasan mengenai kebijakan pembagian kuota tambahan menjadi 50 persen haji reguler dan 50 persen haji khusus.

Tak berhenti pada penyusunan jawaban, jaksa kemudian mengungkap dugaan persiapan dana dalam jumlah besar. Yaqut disebut menyiapkan US$1 juta melalui staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex dan Muhammad Nuruzzaman, dengan tujuan memengaruhi hasil Pansus Angket Haji 2024.

Meski demikian, Pansus Angket Haji tetap menghasilkan laporan pada sekitar September 2024. Dalam laporan tersebut, Pansus disebut menemukan dugaan ketidakpatuhan terhadap aturan mengenai alokasi kuota haji khusus.

Aturan yang menjadi sorotan adalah Pasal 64 ayat 2 UU Nomor 8 Tahun 2019. Berdasarkan ketentuan tersebut, kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen dari total kuota haji Indonesia.

Dugaan upaya memengaruhi Pansus tersebut kini menjadi salah satu bagian penting dalam perkara yang dihadapi Yaqut. Jaksa juga mendakwa mantan Menag tersebut dalam perkara dugaan korupsi kuota haji yang disebut menimbulkan kerugian negara lebih dari Rp622 miliar.

Sidang tersebut menjadi awal proses pembuktian di pengadilan. Berbagai tuduhan yang termuat dalam dakwaan jaksa masih harus dibuktikan melalui persidangan, termasuk mengenai asal-usul dana US$1 juta, pihak yang dituju, serta sejauh mana uang tersebut berkaitan dengan upaya memengaruhi hasil Pansus Haji DPR.(*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.