Jakarta, Semangatnews.com – Aksi Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (27/8/2026), berujung pada pertemuan dengan pimpinan DPR. Perwakilan massa yang dipimpin Supriyono alias Botok sebelumnya sempat mengikuti rapat paripurna dari balkon sebelum menyampaikan aspirasi terkait RUU Perampasan Aset.
Kehadiran Botok bersama sejumlah rekannya di ruang rapat paripurna menjadi perhatian. Mereka berada di balkon ketika Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyampaikan laporan mengenai perkembangan penyusunan RUU Perampasan Aset.
Setelah menyimak jalannya rapat, perwakilan AMPB kemudian diterima untuk melakukan audiensi dengan pimpinan DPR. Pertemuan tersebut berlangsung di ruang Abdul Muis dan dipimpin Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.
Dalam audiensi itu turut hadir Wakil Ketua DPR Saan Mustopa dan Cucun Ahmad Syamsurizal. Pertemuan tersebut menjadi kesempatan bagi AMPB untuk menyampaikan langsung aspirasi mereka kepada jajaran pimpinan parlemen.
Namun, proses penyampaian aspirasi tersebut juga diwarnai kekecewaan. Botok dan rekan-rekannya menilai Ketua DPR Puan Maharani semestinya dapat menemui massa yang hadir membawa tuntutan ke Gedung DPR.
Puan kemudian menjelaskan bahwa ketidakhadirannya saat penyampaian aspirasi bukan berarti DPR menutup diri terhadap massa. Ia menerangkan bahwa pimpinan DPR memiliki pembagian tugas untuk menjalankan berbagai agenda yang berlangsung pada waktu bersamaan.
Pada hari yang sama, Puan bersama Wakil Ketua DPR Sari Yuliati memimpin rapat paripurna. Sementara itu, pimpinan DPR lainnya menjalankan tugas menerima perwakilan massa yang datang ke kompleks parlemen.
RUU Perampasan Aset menjadi isu penting dalam pertemuan tersebut. Sebelumnya, DPR melalui Komisi III telah memaparkan perkembangan pembahasan rancangan aturan tersebut dalam rapat paripurna yang disaksikan langsung oleh Botok dan anggota AMPB lainnya.
Pimpinan DPR kemudian memberikan kepastian mengenai target penyelesaian RUU tersebut. Saan Mustopa menyampaikan bahwa RUU Perampasan Aset ditargetkan disahkan paling lambat pada 15 Desember 2026.
Saan juga meminta masyarakat ikut mengawal proses pembahasan hingga tahap pengesahan. Menurutnya, pengawasan publik diperlukan agar komitmen yang telah disampaikan DPR dapat berjalan sesuai jadwal.
Dengan adanya audiensi tersebut, AMPB akhirnya memperoleh kesempatan berdialog langsung dengan pimpinan DPR. Kini perhatian publik tidak hanya tertuju pada dinamika aksi dan kekecewaan terhadap ketidakhadiran Puan, tetapi juga pada sejauh mana DPR mampu merealisasikan komitmennya untuk menuntaskan RUU Perampasan Aset sebelum akhir 2026.(*)

