Jakarta, Semangatnews.com – Operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di lingkungan Kementerian ATR/BPN menyeret nama besar dari sektor properti. Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi menjadi salah satu pihak yang diamankan dalam operasi tersebut.
KPK melakukan operasi tersebut pada Senin (14/9/2026). Setelah OTT berlangsung, sejumlah pihak dibawa untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait dugaan tindak pidana korupsi yang tengah diusut.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan bahwa Adrianto termasuk pihak yang ditangkap. Konfirmasi tersebut diberikan KPK pada Selasa (15/9/2026) setelah kabar mengenai keterlibatan petinggi Summarecon beredar.
Tidak hanya Adrianto, total 17 orang disebut diamankan dalam rangkaian OTT tersebut. Para pihak yang ditangkap berasal dari beberapa unsur yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara yang sedang ditangani penyidik.
Perkara yang diusut berkaitan dengan dugaan suap dalam proses pengurusan Hak Guna Bangunan atau HGB di Kabupaten Bogor. Pengurusan hak atas tanah tersebut diduga menjadi bagian dari rangkaian perkara yang membuat KPK turun tangan melakukan operasi.
Nama Fahd A Rafiq juga muncul dalam perkara tersebut. Ia disebut ikut diamankan KPK dan dikaitkan dengan dugaan pengurusan HGB PT Summarecon di wilayah Bogor.
Keterlibatan Adrianto membuat kasus ini mendapat perhatian luas karena menyangkut pejabat tinggi perusahaan terbuka. Posisi Adrianto sebagai Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk menempatkannya sebagai salah satu figur penting dalam perusahaan pengembang properti tersebut.
Meski demikian, status hukum para pihak yang ditangkap belum dapat disamakan. KPK masih melakukan pemeriksaan untuk menentukan siapa saja yang nantinya akan ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan bukti dan konstruksi perkara.
KPK juga masih perlu menjelaskan secara lebih rinci mengenai dugaan pemberian atau penerimaan uang dalam proses pengurusan HGB tersebut. Informasi mengenai barang bukti dan dugaan aliran dana akan menjadi bagian penting untuk mengungkap perkara secara menyeluruh.
Adrianto sendiri bukan nama yang sepenuhnya asing bagi KPK. Pada 2022, ia pernah diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan suap pengurusan izin mendirikan bangunan Apartemen Royal Kedhaton yang menyeret sejumlah pihak di lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta.
OTT kali ini kembali menempatkan sektor properti dan proses administrasi pertanahan dalam sorotan. Publik kini menunggu penjelasan resmi KPK mengenai kronologi penangkapan, pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, serta dugaan tindak pidana yang melatarbelakangi operasi tersebut.(*)

