Jakarta, Semangatnews.com – Nama anggota DPR RI Rieke Diah Pitaloka kembali menjadi sorotan setelah kuasa hukum Rien Wartia Trigina alias Erin mengadukannya ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Pengaduan tersebut berkaitan dengan kehadiran Rieke saat mendampingi mantan ART Erin dalam proses penanganan perkara di kepolisian.
Kuasa hukum Erin, Misyal B. Achmad, menjelaskan pihaknya mengambil langkah tersebut karena menilai perlu ada mekanisme untuk menguji tindakan Rieke sebagai anggota DPR. Pengaduan itu disampaikan dalam kaitannya dengan perkara dugaan penganiayaan yang dilaporkan Herawati.
Herawati merupakan mantan ART Erin yang menjadi pelapor dalam perkara tersebut. Dalam proses penanganannya, Herawati diketahui mendapat pendampingan dari sejumlah pihak, termasuk Rieke Diah Pitaloka.
Menurut Misyal, persoalan utama yang mereka soroti adalah kehadiran Rieke bersama pihak pelapor ketika mendatangi penyidik Polres Metro Jakarta Selatan. Ia menilai posisi Rieke sebagai anggota legislatif membuat situasi tersebut perlu diperhatikan dari sisi etik.
Kuasa hukum Erin menyatakan tidak ingin mengambil alih kewenangan MKD dalam menentukan apakah tindakan tersebut melanggar aturan atau tidak. Karena itu, laporan diserahkan kepada lembaga yang memiliki kewenangan menangani dugaan pelanggaran etik anggota DPR.
Misyal juga mengingatkan pentingnya prinsip bahwa setiap orang memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Ia berharap perkara yang melibatkan Erin dapat diproses berdasarkan bukti dan keterangan yang diperoleh penyidik.
Pihak Erin menyebut kehadiran seorang anggota DPR dalam perkara yang sedang berjalan berpotensi memengaruhi perhatian publik terhadap kasus tersebut. Pernyataan itu menjadi salah satu alasan mereka memilih menempuh jalur pengaduan ke MKD.
Di sisi lain, perkara dugaan penganiayaan yang dilaporkan Herawati telah memasuki tahap penyidikan. Polres Metro Jakarta Selatan sebelumnya meningkatkan status perkara dari penyelidikan menjadi penyidikan pada Juni 2026.
Pihak pelapor sebelumnya menyatakan bahwa peningkatan status perkara dilakukan setelah penyidik memperoleh bukti dan keterangan yang diperlukan. Namun, status tersangka dalam perkara tersebut tetap merupakan kewenangan penyidik dan tidak otomatis ditentukan hanya karena perkara telah naik ke tahap penyidikan.
Sementara itu, kuasa hukum Erin menyampaikan bahwa kliennya tetap menghadapi proses hukum yang berlangsung. Tim kuasa hukum juga telah menyerahkan rekaman CCTV kepada penyidik sebagai bagian dari bukti yang mereka gunakan dalam perkara tersebut.
Pengaduan terhadap Rieke dan perkara dugaan penganiayaan Erin kini berjalan melalui jalur yang berbeda. Perkara dugaan penganiayaan ditangani kepolisian, sedangkan dugaan persoalan etik anggota DPR akan menjadi ranah MKD untuk ditelaah sesuai mekanisme yang berlaku.(*)

