Bisnis Pertamina Tak Terintegrasi Berakibat Harga BBM Mahal

by

*Bisnis Pertamina Tak Terintegrasi Berakibat Harga BBM Mahal*

Oleh: Defiyan Cori,Ekonom Konstitusi

SEMANGATNEWS.COM. — Isu krusial dan kunci dalam Rancangan Undang-Undang Minyak dan Gas bumi (RUU Migas) adalah terkait frasa Badan Usaha Khusus (BUK). Ketidakjelasan pengertian BUK tentu berpotensi takkan jauh beda dengan SKK Migas di sektor hulu dan BPH Migas di sektor hilir. Selain itu, penempatan numenclateur BUK yang tidak secara eksplisit menyebutkan badan usaha hukum berpotensi _moral hazard_ dalam pengelolaannya. Apakah BUK itu bentuknya Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ataukah Persereon Terbatas, Yayasan dan Koperasi? Jika BUK saja jelas tak jelas badan hukumnya.

Sebab, pemilihan bentuk badan usaha akan memiliki karakteristik subyek hukumnya, pengambilan kebijakan dan keputusan, cara pengelolaan harta kekayaan (_asset_), pertanggungjawaban dan kemandirian atau independensinya. Maka, sejak UU Migas 22 tahun 2001 posisi BUMN Pertamina tidak lagi terintegrasi dari hulu sampai hilir industrinya. Pertamina dalam pengelolaan industri Migas telah dipecah-pecah menjadi setidaknya tiga badan hukum, yaitu BUMN, SKK Migas dan BPH Migas.

Konsekuensinya, kecepatan dan ketepatan Pertamina tidak lagi mandiri tetapi harus menyesuaikan atau berkoordinasi dengan SKK Migas (dulu BP Migas) dan BPH Migas. Yangmana status badan pengelola Migas yang dulu dikenal BP Migas ini telah memperoleh Putusan MK untuk tidak dilanjutkan. Namun, anehnya diera Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) justru lembaga/badan ini berganti nama menjadi SKK Migas.

Hanya nama yang berganti tapi peran dan kewenangannya tetap tak ada perubahan membuat birokrasi industri Migas semakin berbelit dan Pertamina pada akhirnya yang mendapatkan beban ekonomi, sosial dan politik. Salah satunya adalah melalui kebijakan harga BBM dan kuota distribusi pada masing-masing wilayah di Indonesia. Pertamina sangat bergantung dengan keputusan harga yang terbentuk di hulu oleh SKK Migas dan BPH Migas di hilirnya (SPBU). Faktor kunci dari pembentuk harga BBM adalah harga beli (harga pokok produksi) minyak mentah (_crude oil_) di hulunya.

Yang berdampak kepada publik dan atau konsumen terkait adanya BUK itu adalah soal harga dan kuota BBM Harga BBM jelas akan lebih mahal dibandingkan pengelolaannya terintegrasi pada satu badan usaha, yaitu BUMN Pertamina. Pengelolaan industri Migas yang terpecah-pecah dan birokratis ini justru merugikan kepentingan penguatan keuangan negara dan BUMN apalagi tujuan bagi kemakmuran rakyat Indonesia. Harga BBM ini hanya salah satu faktor saja masih banyak faktor lain yang akan merugikan rakyat banyak.

Oleh karena itu, konsolidasi pengelolaan Sumber Daya Alam (SDA), khususnya Migas harus diserahkan secara integral kepada Pertamina. Pembentukan BUK yang berkarakter seperti SKK Migas dan BPH Migas harus ditolak publik dan konsumen BBM. Apalagi, jika kehadiran BUK itu justru mengamputasi kewenangan Pertamina dari hulu ke hilir industrinya yang hanya memberikan keuntungan dan kesejahteraan bagi orang per orang atau sekelompok orang saja. Publik harus menolaknya karena akan merugikan kepentingan konsumen.

Sebagai contoh, integrasi perusahaan industri makanan seperti Indofood, Garuda Mas dan korporasi swasta lain yang menguasai sektor hulu sampai ke hilir industrinya. Lalu, apakah wajar tata kelola industri Migas yang sebelumnya diatur oleh UU 8/1971 (integralistik) kemudian dipecah-pecah melalui UU 22/2001 dengan adanya SKK Migas dan BPH Migas. Haruskah, frasa BUK ini mengulangi sejarah kelam industri Migas yang sudah mengalami kecenderungan penurunan kapasitas lifting dan Indonesia menjadi negara importir bersih (_net importer_)?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.