Jakarta, Semangatnews.com – Kesempatan bepergian ke luar negeri dengan paspor Indonesia semakin beragam. Selain negara yang menerapkan bebas visa, sejumlah destinasi juga memberikan fasilitas Visa on Arrival atau VoA kepada warga negara Indonesia.
Fasilitas VoA memungkinkan pemegang paspor Indonesia memperoleh visa ketika telah tiba di negara tujuan. Dengan mekanisme tersebut, wisatawan tidak harus selalu mengurus visa melalui kedutaan atau konsulat sebelum melakukan perjalanan.
Pada 2026, daftar destinasi yang menyediakan VoA bagi pemegang paspor Indonesia mencakup negara-negara di Asia, Afrika, Timur Tengah, hingga kawasan Pasifik. CNN Indonesia mencatat terdapat 27 negara yang menerapkan fasilitas tersebut per September 2026.
Salah satu kelompok destinasi yang cukup banyak adalah negara-negara Asia. Bangladesh, Nepal, Maladewa, Sri Lanka, Oman, Yordania, dan sejumlah negara lainnya tercatat memberikan kemudahan berupa visa yang dapat diproses ketika wisatawan tiba.
Bagi pencinta wisata alam, Nepal dapat menjadi salah satu tujuan dengan mekanisme VoA. Wisatawan yang datang ke negara tersebut dapat mengajukan visa saat tiba sesuai dengan pilihan masa tinggal dan ketentuan imigrasi yang berlaku.
Sementara itu, Maladewa menawarkan mekanisme kedatangan yang menjadi salah satu pilihan bagi wisatawan Indonesia. Negara tersebut dikenal sebagai tujuan wisata bahari dan memiliki aturan tersendiri mengenai persyaratan masuk bagi turis asing.
Pilihan perjalanan juga tersedia di kawasan Afrika. Tanzania, Ethiopia, Zimbabwe, Madagaskar, Malawi, Mozambik, dan negara lainnya tercatat dalam daftar destinasi yang menyediakan layanan visa saat kedatangan bagi warga Indonesia.
Bagi wisatawan yang memilih negara dengan fasilitas VoA, persiapan dokumen tetap menjadi bagian penting sebelum keberangkatan. Paspor dengan masa berlaku sesuai ketentuan, tiket pulang atau menuju destinasi berikutnya, bukti pemesanan akomodasi, serta dana perjalanan dapat menjadi dokumen yang diminta.
Wisatawan juga perlu memperhatikan biaya visa. Tidak semua fasilitas VoA diberikan secara gratis dan besaran biaya dapat berbeda antara satu negara dengan negara lainnya. Beberapa negara juga menyediakan layanan e-VoA yang memungkinkan sebagian proses dilakukan secara daring.
Perlu diketahui bahwa Visa on Arrival tidak sama dengan fasilitas bebas visa. Pada VoA, pemegang paspor tetap memperoleh izin visa dari otoritas negara tujuan. Perbedaan utamanya terletak pada waktu dan tempat pengurusan visa tersebut.
Data Passport Index 2026 menunjukkan paspor Indonesia memiliki akses ke 89 destinasi dengan berbagai skema perjalanan. Dari jumlah tersebut, 40 destinasi menggunakan mekanisme visa on arrival, sementara 49 destinasi lainnya tercatat bebas visa.
Dengan banyaknya pilihan tersebut, wisatawan Indonesia memiliki sejumlah alternatif ketika menyusun perjalanan internasional. Namun, sebelum membeli tiket, calon pelancong tetap disarankan memeriksa persyaratan terbaru melalui situs resmi imigrasi atau perwakilan diplomatik negara tujuan agar tidak terkendala ketika melakukan perjalanan.(*)

