Majelis Hakim yang Tangani Perkara Roy Suryo Dilaporkan ke Komisi Yudisial
Hakim Tak Berani Hadirkan Jokowidodo?
SEMANGATNEWS.COM. Sejumlah pengacara, purnawirawan TNI, dan aktivis yang tergabung dalam Paguyuban Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (Pemaki) mendatangi kantor Komisi Yudisial (KY) di Jakarta untuk menyampaikan pengaduan terhadap tiga hakim yang menangani perkara dugaan ijazah palsu dengan terdakwa Roy Suryo dan Dokter Tifa, Selasa (20/10/2026).
Pelaporan tersebut dilatarbelakangi dugaan ketidakindependenan majelis hakim serta penerapan hukum acara pidana yang dianggap tidak sesuai ketentuan. Salah satu hal yang menjadi sorotan pelapor ialah tidak hadirnya Joko Widodo sebagai pihak pelapor utama dalam proses persidangan.
Roy Suryo turut hadir di Gedung Komisi Yudisial bersama tim kuasa hukumnya dan sejumlah tokoh masyarakat. Ia menilai proses persidangan yang sedang berlangsung menyisakan berbagai persoalan dan belum mencerminkan keadilan.
Menurut Roy, dalam perkara dugaan pencemaran nama baik, pihak yang mengaku dirugikan semestinya hadir di pengadilan untuk memberikan keterangan sekaligus memperlihatkan bukti utama yang menjadi pokok sengketa, yakni ijazah yang dipersoalkan.
“Dalam kasus-kasus lain, jika pelapor tidak hadir, biasanya perkara tersebut bisa gugur demi hukum. Contohnya sudah ada pada kasus-kasus sebelumnya. Namun, dalam persidangan ini, saksi korban yang namanya berada di urutan pertama tidak pernah hadir, dan barang bukti ijazah aslinya pun tidak pernah diperlihatkan secara transparan di persidangan,” ujar Roy Suryo.
Roy bersama sejumlah advokat meminta KY menjalankan fungsi pengawasan secara aktif terhadap majelis hakim yang mengadili perkara tersebut. Mereka berharap lembaga itu dapat memberikan teguran maupun mengambil tindakan sesuai kewenangannya guna memastikan proses peradilan berjalan secara jujur, objektif, dan berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Kritik serupa disampaikan perwakilan purnawirawan TNI, Laksamana (Purn) Muriono. Ia mempertanyakan proses penegakan hukum yang dinilainya tidak berjalan sebagaimana mestinya. Muriono juga memandang penanganan perkara yang melibatkan sejumlah aktivis dan akademisi, termasuk Roy Suryo dan dr. Tifa, sebagai upaya membatasi ruang gerak pihak-pihak yang kritis terhadap kebijakan pemerintah.
“Kami melihat penegakan hukum saat ini seperti sebuah dagelan politik dengan bungkus penegakan hukum. Bagaimana mungkin orang yang dituduh mencemarkan nama baik diadili, sementara pihak yang melaporkan sekaligus pihak yang kepentingannya dipersoalkan tidak pernah sekalipun hadir di pengadilan untuk menunjukkan bukti yang sah,” tegas Muriono.
Dalam kesempatan tersebut, Pemaki bersama tim advokasi turut mengkritisi jalannya persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Mereka menduga majelis hakim membatasi kesempatan terdakwa dan penasihat hukumnya untuk mengungkap kebenaran materiil secara menyeluruh.
Melalui pengaduan yang disampaikan kepada KY, mereka berharap dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim dapat ditindaklanjuti melalui pemeriksaan yang sesuai dengan ketentuan berlaku.
Menurut para pelapor, pengawasan terhadap perilaku hakim diperlukan untuk mencegah terjadinya kekeliruan dalam proses peradilan atau *miscarriage of justice* yang berpotensi mengikis kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan di Indonesia.
“Kami meminta Komisi Yudisial untuk menjalankan kewenangannya secara profesional dan independen. Perjuangan menegakkan hukum ini bukan soal siapa yang didukung, tetapi apakah proses peradilannya sudah adil dan setiap warga negara memperoleh perlakuan yang setara di depan hukum,” ujar salah satu perwakilan tim hukum.
Komisi Yudisial telah menerima berkas pengaduan yang diserahkan oleh kelompok masyarakat dan para advokat tersebut. Selanjutnya, laporan itu akan diproses berdasarkan mekanisme serta peraturan perundang-undangan yang mengatur pengawasan terhadap perilaku hakim.

