Jakarta, Semangatnews.com – Pemerintah memperketat pengawasan terhadap perusahaan yang diduga melanggar ketentuan perlindungan hutan menyusul maraknya kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Presiden Prabowo Subianto meminta agar perusahaan yang terbukti bertanggung jawab ditindak tegas, termasuk melalui pencabutan izin usaha.
Arahan tersebut disampaikan Prabowo dalam Sidang Kabinet Paripurna di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Rabu (21/10/2026). Presiden menekankan bahwa penanganan karhutla harus dilakukan secara menyeluruh, mulai dari pengendalian kebakaran hingga penelusuran pihak yang diduga menjadi penyebabnya.
Prabowo menyoroti temuan mengenai dugaan keterlibatan manusia dan korporasi dalam kebakaran yang terjadi di sejumlah wilayah. Menurutnya, persoalan tersebut membutuhkan langkah serius karena dampaknya bukan hanya merusak kawasan hutan, tetapi juga mengancam kesehatan masyarakat akibat paparan asap.
Untuk memperkuat penanganan, Presiden menginstruksikan kepolisian, kejaksaan, dan Kementerian Kehutanan bekerja bersama dengan dukungan TNI serta unsur intelijen. Penyelidikan diharapkan mampu mengungkap fakta, mengidentifikasi pihak yang bertanggung jawab, dan memastikan proses hukum berjalan berdasarkan bukti.
Sebagai tindak lanjut pengawasan, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengumumkan sanksi administratif terhadap enam perusahaan tambahan yang berkaitan dengan penanganan karhutla di Kalimantan Tengah. Keputusan tersebut membuat jumlah perusahaan yang telah dikenai sanksi administratif di sektor kehutanan mencapai 32 perusahaan.
Enam perusahaan yang diumumkan menerima sanksi terbaru adalah PT Hasil Kalimantan Jaya, PT Taiyoung Enggreen, PT Hutan Produksi Lestari, PT Ramang Agro Lestari, PT Puspa Warna Cemerlang, dan PT Sinergi Hutan Sejati. Kementerian Kehutanan menerapkan pembekuan izin yang disertai kewajiban pemulihan ekosistem hutan.
Berdasarkan keterangan resmi Kementerian Kehutanan, cakupan konsesi dari 32 perusahaan yang dikenai tindakan administratif mencapai sekitar 1,93 juta hektare. Angka tersebut merupakan luas keseluruhan konsesi yang tercakup dalam tindakan administratif, bukan luas lahan yang dipastikan terbakar.
Sementara itu, data penegakan hukum Kementerian Kehutanan per 19 Oktober 2026 mencatat luas areal terbakar yang terkait dengan perusahaan penerima sanksi mencapai 12.926,74 hektare. Dari penanganan administratif tersebut, 19 perusahaan dikenai pembekuan izin disertai paksaan pemulihan ekosistem, delapan subjek hukum dikenai kewajiban pemulihan, dan lima subjek hukum telah dicabut izinnya.
Penanganan perkara juga berlanjut melalui jalur pidana. Kementerian Kehutanan mencatat 125 subjek hukum sedang diproses atas dugaan tindak pidana karhutla, terdiri atas 44 subjek dalam penyelidikan dan 79 subjek dalam penyidikan. Perkembangan tersebut mencakup penetapan tersangka terhadap individu dan satu korporasi, serta dua korporasi yang telah mencapai tahap penyerahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa.
Pemerintah menyatakan sanksi administratif tidak menutup kemungkinan adanya proses pidana apabila ditemukan bukti yang memenuhi persyaratan hukum. Penegakan hukum juga diarahkan untuk menelusuri pihak yang memperoleh manfaat dari kebakaran di areal konsesi serta mempertimbangkan tuntutan ganti rugi apabila terdapat dasar pertanggungjawaban yang sah.
Langkah tersebut diharapkan memperkuat tanggung jawab perusahaan dalam menjaga kawasan hutan dan mencegah kebakaran berulang. Pemerintah menegaskan bahwa perlindungan lingkungan harus disertai pengawasan yang konsisten, pemulihan ekosistem, dan penindakan terhadap setiap pelanggaran yang terbukti melalui proses hukum.(*)

