Jakarta, Semangatnews.com – Wajib pajak yang memiliki sanksi administratif berpeluang memperoleh keringanan melalui kebijakan terbaru Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Program ini memberikan kesempatan bagi masyarakat dan pelaku usaha untuk menyelesaikan kewajiban perpajakan dengan pengurangan atau penghapusan sanksi tertentu sesuai persyaratan yang berlaku.
Fasilitas tersebut diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-239/PJ/2026 yang diterbitkan pada 8 Oktober 2026. Ketentuan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71 Tahun 2026 mengenai pengurangan atau penghapusan sanksi administratif perpajakan.
DJP menjelaskan bahwa program tersebut bukan tax amnesty. Kebijakan ini hanya memberikan keringanan terhadap sanksi administratif tertentu, sedangkan pokok pajak yang masih harus dibayar tetap menjadi tanggung jawab wajib pajak.
Salah satu jenis sanksi yang dapat masuk dalam cakupan program adalah denda akibat keterlambatan pelaporan SPT Masa hingga Masa Pajak September 2026. Selain itu, terdapat ketentuan untuk SPT Tahunan Pajak Penghasilan sampai Tahun Pajak 2025, dengan persyaratan pelaporan atau pembetulan dan pembayaran yang harus dipenuhi.
Fasilitas juga dapat berlaku terhadap sanksi yang tercantum dalam surat ketetapan pajak, surat tagihan pajak, serta dokumen perpajakan tertentu lainnya. Termasuk di dalamnya beberapa sanksi administratif Pajak Bumi dan Bangunan yang memenuhi kriteria dalam keputusan tersebut.
Meski demikian, wajib pajak tidak bisa langsung menganggap seluruh denda akan dihapus secara otomatis. Setiap permohonan harus diperiksa berdasarkan jenis sanksi, status kewajiban perpajakan, serta persyaratan yang telah ditetapkan DJP.
Dalam sejumlah kategori, wajib pajak diwajibkan terlebih dahulu menyelesaikan pembayaran pokok pajak atau memenuhi ketentuan pembayaran lainnya. Ada pula kategori yang memiliki persyaratan khusus terkait waktu penerbitan surat ketetapan maupun surat tagihan pajak.
Periode pemenuhan sejumlah persyaratan dalam program ini berlangsung hingga 30 Juni 2027. Tenggat tersebut perlu diperhatikan karena setiap kategori memiliki ketentuan yang berbeda mengenai pelaporan, pembayaran, dan dokumen yang menjadi dasar pengajuan.
Wajib pajak sebaiknya memeriksa kembali riwayat pelaporan dan pembayaran pajak sebelum memanfaatkan fasilitas tersebut. Dokumen seperti SPT, surat ketetapan pajak, dan surat tagihan pajak perlu diteliti agar pemohon dapat menentukan apakah sanksi yang dimiliki termasuk dalam cakupan program.
Kebijakan ini berpotensi memberikan ruang bagi wajib pajak untuk menuntaskan persoalan administrasi yang belum terselesaikan. Bagi pelaku usaha, kepastian mengenai kewajiban pajak juga penting untuk menjaga kelancaran administrasi keuangan dan mengurangi beban sanksi yang memenuhi syarat untuk mendapatkan keringanan.
Pada akhirnya, kesempatan pengurangan atau penghapusan sanksi tersebut perlu dimanfaatkan dengan tetap mengutamakan kepatuhan. Wajib pajak diharapkan tidak hanya berfokus pada keringanan denda, tetapi juga memastikan seluruh kewajiban perpajakan dipenuhi sesuai peraturan yang berlaku.(*)

