Jakarta, Semangatnews.com – Badan Gizi Nasional (BGN) melakukan perubahan besar terhadap sistem pembiayaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG), termasuk skema pemberian insentif kepada mitra pengelola dapur. Kebijakan terbaru tersebut menghapus mekanisme insentif tetap sebesar Rp6 juta per hari dan menggantinya dengan perhitungan berdasarkan jumlah penerima manfaat.
Perubahan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah memperketat pengawasan anggaran program MBG yang melibatkan ribuan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Pemerintah ingin memastikan setiap dana yang dikeluarkan benar-benar sebanding dengan kapasitas pelayanan dan kualitas makanan yang disediakan.
Juru Bicara BGN Tysa Novenny mengatakan bahwa skema terbaru menetapkan Insentif Fasilitas SPPG sebesar Rp2.000 per penerima manfaat. Pemberian insentif tersebut memperhatikan ketersediaan fasilitas serta mutu layanan yang diberikan oleh masing-masing mitra.
Sebelumnya, mitra penyelenggara mendapatkan pembayaran tetap sebesar Rp6 juta setiap hari tanpa bergantung pada jumlah porsi yang diproduksi. Mekanisme tersebut kemudian dievaluasi karena dinilai perlu disesuaikan agar penggunaan anggaran lebih proporsional dengan jumlah penerima manfaat yang benar-benar dilayani.
Selain mengubah insentif mitra, BGN juga menetapkan batas maksimal biaya operasional dapur sebesar Rp3.000 per penerima manfaat. Perhitungan dilakukan berdasarkan jumlah riil penerima manfaat yang dilayani setiap SPPG, sehingga tidak ada lagi pengeluaran operasional yang melampaui batas tersebut.
Kebijakan pembatasan ini sekaligus mengakhiri mekanisme pembayaran operasional at cost tanpa plafon yang sebelumnya digunakan. BGN menilai sistem lama memiliki risiko pembengkakan biaya karena pengeluaran aktual yang dilaporkan pengelola dapur berpotensi mencapai Rp4.000 hingga Rp5.000 per porsi.
Dari sisi anggaran makanan, pemerintah tetap menetapkan pagu sebesar Rp13.000 untuk porsi kecil dan Rp15.000 untuk porsi besar. Anggaran tersebut harus dikelola dengan memperhatikan kebutuhan bahan baku, variasi menu, serta kandungan gizi agar kualitas makanan bagi penerima manfaat tetap terjaga.
BGN juga menegaskan bahwa sejumlah fasilitas pendukung tidak dapat dibebankan sebagai biaya operasional. Kendaraan distribusi, bangunan dapur, peralatan memasak, dan perlengkapan makan merupakan tanggung jawab mitra sejak awal menjalin kerja sama dengan pemerintah.
Kepala BGN Sudaryono memperkirakan pengetatan biaya operasional dapat menyelamatkan anggaran negara hingga sekitar Rp3 triliun sampai akhir tahun. Penghematan tersebut menambah langkah efisiensi yang sebelumnya dilakukan melalui penyesuaian alokasi anggaran dan perubahan skema insentif mitra.
Dalam pelaksanaannya, BGN meminta seluruh pengelola SPPG meningkatkan kemampuan manajemen dapur. Pengaturan pembelian bahan baku, penyusunan menu, pengendalian persediaan, pengolahan makanan, hingga distribusi harus dilakukan secara efektif agar anggaran yang tersedia mencukupi tanpa mengurangi standar pelayanan.
Pemerintah berharap perubahan skema pembiayaan tersebut dapat mendorong pengelolaan MBG yang lebih profesional. Pengawasan terhadap mitra juga menjadi penting agar program yang menggunakan dana negara dalam jumlah besar ini tidak hanya berorientasi pada penyaluran makanan, tetapi benar-benar memberikan manfaat gizi bagi masyarakat yang menjadi sasaran program.(*)

