Jakarta, Semangatnews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap perkembangan penyidikan kasus dugaan korupsi proyek digitalisasi SPBU yang menyeret nama Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia (Persero), Bobby Rasyidin. Dalam perkara tersebut, KPK menyita uang senilai Rp2 miliar yang sebelumnya diserahkan Bobby kepada penyidik.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa uang tersebut diduga berasal dari salah satu tersangka dalam perkara pengadaan digitalisasi SPBU periode 2018–2023. Penyerahan uang itu dilakukan setelah Bobby mengetahui adanya dugaan keterkaitan dana tersebut dengan perkara yang sedang ditangani KPK.
Menurut Budi, Bobby bersikap kooperatif dengan mengembalikan uang tersebut kepada penyidik. Setelah diterima, uang senilai Rp2 miliar itu kemudian disita sebagai bagian dari kebutuhan proses penyidikan.
KPK menyebut penyitaan tersebut telah dilakukan sejak Agustus 2025. Dengan demikian, tindakan penyitaan bukan merupakan peristiwa yang baru berlangsung pada November 2026, meskipun informasi mengenai hal itu kembali menjadi perhatian publik setelah disampaikan kepada media.
Budi turut menegaskan bahwa penyitaan uang tersebut tidak berkaitan dengan jabatan Bobby sebagai Direktur Utama KAI. Uang itu berkaitan dengan periode perkara yang berlangsung pada 2018 hingga 2023, ketika Bobby masih menjabat sebagai Direktur Utama PT Len Industri.
Dalam perkara ini, Bobby telah diperiksa KPK sebagai saksi pada 14 Agustus 2025. Pemeriksaan tersebut dilakukan dalam kapasitasnya sebagai pimpinan PT Len Industri periode 2021–2025, bukan sebagai Direktur Utama KAI.
Kasus dugaan korupsi digitalisasi SPBU sendiri berkaitan dengan pengadaan perangkat dan sistem pendukung operasional SPBU. KPK menyebut penyidikan perkara tersebut antara lain berhubungan dengan pengadaan electronic data capture (EDC) dan automatic tank gauging (ATG).
Penyidik KPK telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Pada 4 Agustus 2026, tiga orang ditahan, yakni Elvizar, mantan Direktur Enterprise and Business Service PT Telkom Indonesia Dian Rachmawan, serta mantan pejabat pengadaan PT Telkom Indonesia, Weriza.
Di tengah perkembangan kasus tersebut, Bobby memberikan pernyataan mengenai pemberitaan yang mengaitkan namanya dengan penyitaan uang Rp2 miliar. Saat berada di Yogyakarta pada Jumat (6/11/2026), ia mengaku sedih dan menyebut pemberitaan mengenai dirinya tidak benar.
Namun, dalam pernyataan resminya, Bobby tidak menguraikan secara khusus mengenai asal-usul uang, proses pengembalian, maupun penyitaan yang dijelaskan KPK. Ia justru menyampaikan bahwa dirinya sedang menjalankan inspeksi keselamatan di perlintasan sebidang untuk memastikan kesiapan layanan KAI menghadapi angkutan Natal dan Tahun Baru.
Perkembangan ini menunjukkan bahwa penyidikan kasus digitalisasi SPBU masih terus berjalan, termasuk pendalaman terhadap aliran dana yang diduga berkaitan dengan proyek tersebut. Meski uang Rp2 miliar telah disita, status Bobby dalam perkara ini masih sebagai saksi dan KPK belum mengumumkan dirinya sebagai tersangka.(*)

