Definisi Terorisme(9)

by -

Oleh Khairil Anwar

(Diambil dari Wikipedia bahasa Indonesia)

Menurut Treaty on Cooperation among the States Members of the Commonwealth of Independent States in Combating Terrorism, 1999.

Terorisme adalah tindakan illegal yang diancam dengan hukuman dibawah pidana yang dilakukan dengan tujuan merusak keselamatan publik, mempengaruhi pengambilan kebijakan oleh penguasa atau menteror penduduk dan mengambil bentuk ;

1). Kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang biasa atau orang yang dilindungi hukum. 

2). Menghancurkan atau mengancam untuk menghancurkan harta benda dan objek materi lain sehingga membahayakan kehidupan orang lain.

3). Menyebabkan kerusakan atas harta benda atau terjadinya akibat yang membahayakan bagi masyarakat.

4). Mengancam kehidupan negarawan atau tokoh masyarakat dengan tujuan mengakhiri aktivitas publik atau negaranya atau sebagai pembalasan terhadap aktivitas tersebut.

5). Menyerang perwakilan negara asing atau staf anggota organisasi internasional yang dilindungi secara internasional begitu juga tempat-tempat bisnis atau kendaraan orang-orang yang dilindungi secara internasional.

6). Tindakan lain yang dikategorikan sebagai teroris dibawah perundang-undangan nasional atau instrumen legal yang diakui secara internasional yang bertujuan memerangi terorisme.

Menurut konvensi ini, bahwa perjuangan dengan cara apapun juga untuk melawan pendudukan dan agresi asing untuk kemerdekaan dan hak menentukan nasib sendiri, sesuai dengan asas-asas hukum internasional, tidak merupakan Tindak Pidana Terorisme. (Bersambung…).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.