Pergub TCP4KBMD,  Diharap Mampu Atasi Masalah RKBMD

by -

Semangatnews, Padang – Pengelolaan barang milik daerah / aset daerah merupakan pembahasan yang tak pernah habis untuk dikupas, selalu ada aturan baru yang pada dasarnya untuk mengakomudir penyelesaian masalah pengelolaan aset, diantaranya masalah tidak tersedianya usulan kegiatan dalam dokumen Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah (RKBMD), sehingga tidak dapat disediakan pada dokumen Rencana Kegiatan Anggaran (RKA) dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Hal ini disampaikan Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Prov Sumbar, Ir. H.Benni Warlis,MM pada saat pembukaan Desminasi Peraturan Gubernur tentang Tata Cara Pelaksanaan Penyusunan dan Penelaahan Perencanaan Kebutuhan Barang Milik Daerah, di Aula Kantor Gubernur, Kamis (26/12/2019).

Lebih jauh Benni menyampaikan, permasalahan dalam penyusunan dokumen RKBMD diantaranya, tidak singkronya jadwal penyusunan dokumen RKBMD berdasarkan Permendagri No 19 tahun 2016 dengan kalender perencanaan Anggaran Pembangunan Belanja Daerah (APBD).

” Hal ini berakibat masih ditemukannya OPD yang dalam penyusunan RKA masih belum mempedomani RKBMD yang berimbas tidak dapat dilaksanakan pengadaan atau pemeliharaannya terhadap belanja modal tersebut”, ujarnya.

Asisten juga menambahkan, belum lengkapnya penjelasan/pedoman penyusunan dokumen RKBMD terutama yang terkait bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK), DBH, BOS serta sumber pendanaan lainnya dari pemerintah pusat yang kejelasan anggaran dan juklak juknisnya baru diketahui jauh setelah penetapan RKBMD di daerah.

” Tentu ini akan menjadi kendala dalam pelaksanaan kegiatan-kegiatan tersebut. Karena itu ditetapkannya Pergub Sumbar No. 44 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penyusunan dan Penelaahan Perencanaan Kebutuhan Barang Milik Daerah, mudah-mudahan dapat menjawab berbagai permasalahan tersebut”, harap Benni.

Sementara Kabag Bina Saran Biro AP2BMD, Beni Armin juga mengatakan, kegiatan ini bersifat sosiaslisasi pelaksanaan pergub tersebut dan menjelaskan tata cara kerjanya.

” Karena kebutuhan yang mendesak terhadap RKBMD untuk tahun 2020 dan 2021, perlu segera disosialisikan untuk dapat dilaksanakan sebagaimana mesti. Diharapkan dengan ada pergub ini akan memandu kita untuk bekerja lebih baik lagi dan menjawab permasalahan yang ada”, ujarnya.

Beni Armin juga mengatakan, kita mengundang seluruh kabupaten dan kota se Sumatera Barat, namun hari ini kita juga bangga karena dikunjungi oleh teman dari Kabuoaten Seluma Pemprov Bengkulu yang sedang melakukan studi tiru.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.