Belum Dibahas, Ranperda Konvesi Bank Nagari Menjadi Bank Syariah
Semangatnews, Padang – Dari 20 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang direncanakan dalam Program Pembentukan Peraturab Daerah (Propemperda) tahun 2019, terdapat satu Ranperda yang belum sempat di Bahas tentang Ranperda Konvesi PT Bank Nagari menjadi Bank Syariah.
Ini disampaikan Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Provinsi Sumatera Barat, Raflis dalam Resume Laporan Kinerja Pelaksanaan Fungsi, Tugas, Hak dan Kewenangan DPRD Prov Sumbar pada Penutupan Masa Persidangan Ketiga Tahun 2019 dan Pembukaan Masa Persidangan Pertama Tahun 2020 dalam Rapat Paripurna DPRD akhir Tahun 2019, di Ruang Sidang Utama DPRD Sumbar, Selasa (31/12/2019).

Sekwan menyampaikan, tujuan disusunnya laporan atas kerja DPRD Sumbar pada persidangan ketiga tahun 2019, sebagai wujud pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugas, fungsi, hak dan kewenangan DPRD dalam penyelenggaraan pemerintah daerah.
“Hasil ini bagian dari capaian, juga sebagai bahan evaluasi dan perbaikan dari kinerja DPRD Sumbar dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah selama masa persidangan ketiga tahun 2019”, ujar Raflis.

Raflis menyampaikan gambaran pelaksanaan tugas, fungsi, hak dan kewenangan DPRD Sumbar, terlihat pada pelaksanaan fungsi pembentukan perda. Terdapat lanjutan pembahasan 5 Ranperda sebelumnya telah rampung pembahasan pada tahap pembicaraan tingkat pertama oleh anggota DPRD Sumbar 2014-2019.
“Disamping melanjutkan pembahasan 5 Ranperda sebelumnya. DPRD Sumbar 2019-2024 juga telah membahas 5 Ranperda yang telah masuk propemperda Sumbar tahun 2019. Maka secara keseluruhan tahun 2019 telah membahas sebanyak 19 ranperda dari 20 ranperda yang direncankan dalam propemperda tahun 2019”, katanya.
