Korupsi Ratusan Miliar dari Dana APBD
Semangatnews, Lampung – Kasasi Bupati nonaktif Lampung Selatan Zainudin Hasan ditolak Mahkamah Agung.
Dengan demikian adik kandung Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), ini tetap dipenjara selama 12 tahun.
Selain diganjar hukuman 12 tahun, Zainudin juga didenda Rp 500 juta subsider 5 bulan kurungan. Sedangkan aset sebesar Rp 40 miliar disita dirampas untuk Pemkab Lampung Selatan.
Hartanya berasal dari korupsi APBD Lampung Selatan hingga mencapai ratusan miliar.
Dan tersisa Rp 66 miliar yang wajib dikembalikan Zainudin, jika tidak dikembalikan harta kekayaannya bakal dilelang dan disetor ke negara. Bila masih kurang, maka hukumannya ditambah selama 18 bulan penjara.
Inilah 10 aset Zainudin yang sudah disita dan diputuskan dirampas untuk Pemkab Lampung Selatan.
Dua unit Xpander senilai Rp 446 juta, Satu unit Pajero senilai Rp 623 juta, Satu unit Marcedes-Benz Nopol B 2905 AZT senilai Rp 776 juta, Satu unit Harley-Davidson senilai Rp 570 juta, Delapan bidang tanah senilai Rp 27 miliar, Satu unit Marcedes-Benz senilai Rp 1,7 miliar, Saham rumah sakit senilai Rp 4,7 miliar, Uang pembelian vila senilai Rp 1,4 miliar, Pengembalian uang Rp 500 juta dan uang Rp 40 miliar.
Adapun kekayaan Zainudin yang belum disita uang Rp 66 miliar dan sejumlah aset diantanya:
19 unit truk, Satu unit truk trailer, Empat unit mesin asphalt mixing plant, Satu unit sakai roller, Satu unit tandem dynapac roller, Satu unit genset 500 KPA, Satu unit genset 40 KPA, Satu tanki minyak 10 ribu liter, Satu tire roller Sakai, Satu unit timbangan 9 meter aspal dan material.
Uang yang belum disita sebanyak; Uang cash Rp 200 juta, Uang cash Rp 200 juta, Uang cash Rp 200 juta, Uang cash Rp 10 juta, Uang cash Rp 10 juta, Uang cash Rp 10 juta, uang cash Rp 70 juta, uang cash Rp 65 juta, Uang cash Rp 33,5 juta, Uang cash Rp 25 juta, Uang cash Rp 400 juta, Uang cash Rp 205 juta.(smngtnews/polhukam.id)
