Satu Senyawa Hadapi Persoalan Lingkungan Hidup

by -

Satu Senyawa Hadapi Persoalan Lingkungan Hidup

Oleh : Ir. Siti Aisyah, MSi (Kadis LH Sumbar)

“Kumpulkan Jajaran LHK Pusat dan Daerah, satu senyawa hadapi persoalan lingkungan hidup dan kehutanan serta RUU omnibus low bid lingkungan”

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar bergerak cepat mensosialisasikan RUU Omnibus Law Cipta Kerja bidang LHK. Rapat Kerja Nasional Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Rakernas KLHK) di Yogyakarta, berlangsung dua hari hingga Jumat (27/2/2020) dan dihadiri sekitar seribu peserta, berasal dari jajaran KLHK, UPT, Dinas Kehutanan dan Dinas Lingkungan Hidup seluruh Indonesia.

Dikatakan Menteri Siti Nurbaya bahwa seluruh jajaran baik di pusat dan daerah yang mengurus lingkungan hidup dan kehutanan tidak boleh lagi saling terlepas. Unsur LHK di daerah harus bersenyawa dengan KLHK

Menteri LHK mengingatkan jajarannya termasuk Dinas LHK di berbagai daerah untuk turun membantu masyarakat di lokasi rawan bencana dengan kerja nyata. Baik bantuan langsung, dan lakukan rehabilitasi di lokasi bencana dan rawan bencana, melalui Rehabilitasi Hutan dan (RHL).

Pada akhir tahun 2019 lalu, utk penyediaan bibit untuk RHL tercatat telah terbentuk sebanyak 561 Kebun Bibit Desa (KBD) yang menghasilkan 23,5 juta batang bibit, 1.500 Kebun Bibit Rakyat (KBR) yang menghasilkan 50,9 juta batang bibit, Persemaian Permanen sebanyak 50,2 juta batang, bibit produktif sebanyak 4,6 juta batang, dan Macadamia sebanyak 650 ribu batang.

”Keterlibatan masyarakat dalam rehabilitasi ini sangat penting, karena ratusan juta bibit ini benar-benar harus ditanam, itu yang terpenting,” kata Menteri Siti Nurbaya.

”Lakukan segera kerja terutama di areal bencana, termasuk kegiatan pasca bencana seperti membangun DAM penahan, gullypug, bronjong pengendali tebing sungai, serta dengan menanam vetiver dan agroforestry,” kata Menteri Siti.

Selain itu juga Menteri LHK memberikan beberapa arahan dengan permasalahan sampah, limbah B3 dan B3,. pemcemaran air, penegakan hukum.

Pengelaloan sampah harus dipandang sebagai implementasi circular ekonomi sedangkan pengelolaan lb3 harus dipandang sebagai sumber daya oleh karena itu konsep cradle to cradle yaitu oleh karena itu mengedepakan pemanfaatan lb3. Sedang pengelolaan B3 seyogyanya dipandang sebagai upaya mensubstitis B3.

Oleh karena itu sarana pemilahan sampah sangat penting. Oleh karena itu Menteri mengarahkan agar jajarannya memastikan bahwa sarana prasarana bisa dipenuhi maka melalui DAK dan Tugas perbantuan.

Untuk pencemaran air, selain pentingnya standar maka patroli sungai juga sangat penting. Olehkarena itu mentri LH menugaskan Dirjend Pengendalian Pencemaran Kerusakan Lingkungan membantu daerah pengadaan kapal karet utk penyiapan satgas tersebut. Untuk tahap pertama akan diberikan kepada 5 daerah kemudian dilakukan evaluasi.

Penegakan hukum merupakan upaya terakhir maka untuk itu perlu memperkuat pengawasan yaitu binwas dalam artian pengawasan utk pembinaan, pengawasan reguler dan in prom to (pengawasan SIDAK).

Diskusi terakhir mengenai omnibus low dimana kesempatan itu diminta seluruh jajaran KLHK menyampaikan masukan terhadap penyumpurnaan RUU tersebut agar yg dikhawatirkan oleh masyarakat bahwa pelemahan lingkungan itu dipastikan tidak akan terjadi. (Hms-Sumbar)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.