Oleh Khairil Anwar
Pada tahun 1200 SM (abad ke 12 SM), bangsa “Vit Nam” atau disebut “Detro Melayu” datang secara beruntun dan mereka menetap di Minangkabau.
Bangsa ini menganggap bahwa mayat nenek moyang mereka yang sudah meninggal diantar secara besar-besaran pada hari ke 3 (tiga) atau hari ke 7 (tujuh), selama masa tersebut dilakukan upacara pemujaan nenek moyang dengan suara merdu, menangis, dan bernyanyi beramai-ramai yang diiringi dengan alat bunyi-bunyian tradisional yang sangat merdu seperti saluang, bansi, rabab dan lain sebagainya. Nyanyian kematian itu disebut ratok.
Acara meratok ini terkenal pada beberapa daerah di Minangkabau seperti Ratok Suayan di Kabupaten 50 Kota, Ratok Bagindo Usman di Kabupaten Pasaman.
Untuk melaksanakan acara tersebut membutuhkan banyak biaya. Untuk memenuhi biaya ini boleh harta pusaka kaum serta pusaka tinggi dapat digadaikan atau dijual, dalam pepatah adat dikatakan, bahwa untuk kepentingan “mayat tabujua ditangah rumah”, maka harta ulayat kaum dan harta pusaka tinggi ini dapat digadaikan atau dijual. Akhirnya kebudayaan bangsa “Mee Nam” (Proto Melayu) menjadi menipis (tidak hilang) didesak oleh kebudayaan bangsa “Vit Nam” (Detro Melayu). (Bersambung…).
