Memutus Mata Rantai Covid -19, Masyarakat Diminta Patuhi Himbauan Pemerintah

by -

Semangat Padang Panjang — Masyarakat diminta untuk mematuhi himbauan pemerintah agar penyebaran Virus Corona dapat diatasi. Salah satunya tidak melakukan aktifitas di luar rumah.

Hal tersebut merupakan salah satu tindakan yang efektif dalam memutus mata rantai dan mengurangi resiko penularan virus corona.

“Kalau terpaksa harus keluar rumah lakukan seefektif mungkin. Kalau tidak perlu keluar, sebaiknya jangan. Begitu juga terhadap siswa. Selama kebijakan belajar di rumah, orang tua dan guru harus mengawasi anak-anaknya,” ungkap Sekdako Sonny Budaya Putra saat Rapat Evaluasi Penanganan Covid-19, Sabtu, (28/3), di Aula BPBD. Hadir pada kesempatan itu segenap Anggota Satgas Percepatan Penanggulangan Virus Corona (PPVC) Padang Panjang.

Sekdako Sonny mengatakan tidak ada lagi anak-anak yang berkeliaran di luar atau main di warnet. Jika masih ditemukan akan ada sanksi bagi orang tua, kepala sekolah dan guru yang bersangkutan.

Lebih lanjut, Sekdako meminta masyarakat tidak melakukan aktifitas pengumpulan massa atau mengadakan keramaian yang menghadirkan banyak orang.

“Tim gabungan akan selalu melakukan pengawasan dan razia,” katanya.

Selaku Ketua Satgas PPVC Kota Padang Panjang, Sonny meminta camat dan lurah membentuk satgas di kecamatan dan kelurahan dengan melibatkan Babinsa, Babin kamtibmas , RT, LPM, FKPM dan elemen masyarakat lainnya.

“Satgas ini diharapkan dapat memantau setiap pergerakan orang yang keluar masuk di wilayah masing-masing serta menggerakkan seluruh potensi masyarakat untuk bersama-sama menghadapi bahaya covid 19 serta melakukan sosialisasi dan penyuluhan kepada masyarakat dalam rangka penanggulangan covid 19 di Kota Padang Panjang,” pungkasnya.

Hal hal lain yang berkembang dalam rapat, Pemko Padang Panjang membuka diri untuk menerima bantuan dari siapapun. Bantuan yang diterima sebaiknya 1 pintu sehingga memudahkan dalam menginventarisir dan mendistribusikan.

Penyemprotan disinfektan dimaksimalkan di area pasar kuliner karena merupakan titik keramaian.

Selanjutnya membuat satgas tingkat kelurahan. Camat, Lurah dan RT juga diminta supaya mensosialisasikan kepada masyarakat mengenai fatwa MUI untuk shalat di rumah dan menjaga kebersihan masjid dan mushalla.

Kemudian terkait kebijakan PNS Eselon 4, Pengawas dan Pelaksana pada mulai 30 Maret hingga 9 April mendatang bekerja di rumah, tetap ada pengawasan oleh OPD. Namun pelayanan tetap terlaksana tetapi tidak harus tatap muka.

Bagi pedagang, pasar pusat tetap berjualan seperti biasa, tidak ditutup melainkan diberi potongan sewa 75% selama 3 bulan. Dalam beraktifitas harus jaga jarak aman dari virus corona. (Eti)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.