Polisi Meringkus Petani Pembuat Uang Palsu di Kec. Mandau

by -
Tersangka JH diduga pelaku Pencetakan Uang Palsu

SEMANGAT BENGKALIS – Berdasarkan dari hasil laporan warga masyarakat karena merasa tertipu mendapatkan uang palsu dari seseorang, akhirnya jajaran Polres Bengkalis melalui Reskrim melakukan penyelidikan.

Bedasarkan keterangan Kapolres Bengkalis, AKBP Abas Basuni yang terangkum dalam keterangan Paur Humas IPDA Zulkifli bahwa penangkapan tersangka pelaku pembuat uang palsu ini berdasarkan laporan salah seorang warga pada Jum’at 16 Juni 2017 pukul 21.00 WIB di BKO 125 Duri Kec.Mandau.

“Warga ini datang melapor bahwa ada seorang laki-laki hendak menawarkan dan menjual mata uang rupiah yang diduganya dipalsukan, nah berdasarkan laporan ini Tim Opsnal di BKO 125 Duri langsung menuju tempat kediaman pelaku,” ucap Paur Humas IPDA Zulkifli.

Disebutkannya, bahwa dari hasil penangkapan di Simpang Puncak Km.18 Kulim diamankan 1 orang diduga tersangka pelaku berinisial JH (36) warga Simpang Karet Km 14 Kulim gang Indah Dusun Boncah Mahang Kec.Mandau Kabupaten Bengkalis.

“Dari hasil pemeriksaan di TKP ternyata disaku celananya ditemukan 1 buah amplop putih yang berisikan uang rupiah palsu senilai Rp 6.000.000,- dengan rincian uang pecahan Rp 100.000,- dan Rp50.000,-,” sebut Paur.

Dari keterangan lanjutan tersangka bahwa, pekerjaan pencetakan uang palsu ini sudah dilakukan nya selama 2 bulan ini atau sejak bulan Mei lalu, dengan cara mengkopi menggunakan Printer biasa, dan sampai saat ini menurut JH uang yang sudah diserahkan kepada orang lain untuk di jual berupa pecahan 100.000,- sebanyak 400 lembar, senilai Rp 4.000.000,- kepada UM yang tinggal di simpang Karet Km 14 Kulim Duri.

“Tim langsung menuju ke kediaman UM tetapi yang bersangkutan tidak ditempat,”tambah Paur.

Dari hasil penyelidikan lanjut polisi lakukan penggeledahan di rumah JH dan ternyata di rumah tersangka polisi menemukan barang bukti (BB) berupa Printer, kertas HVS, Penggaris, Gunting dan pena, di kamar tidur Pelaku di dalam lemari polisi menemukan uang palsu pecahan Rp 100.000 dan Rp50.000 dengan total Rp 23.900.000,” sebut IPDA Zulkifli lagi.

Pelaku juga mengaku rencananya uang palsu tersebut akan dijual dan diecer, ini juga dilakukan karena berdekatan dengan hari raya.

Perbuatan tersangka merupakan tindak pidana pemalsuan Uang sebagaimana melanggar pasal 36 UU Nomor.7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

Kini tersangka dan barang bukti diamankan di polres Bengkalis guna penyidikan lebih lanjut.(RRI/TSMI/AA)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.