Yozarwardi.UP,S.Hut, M.Si: Ada 5 Skema Bentuk Pengelolaan Perhutanan Sosial

by -

Yozarwardi.UP,S.Hut, M.Si: Ada 5 Skema Bentuk Pengelolaan Perhutanan Sosial

Semangatnews,Padang- Agaknya belum banyak yang tahu bahwa pengelolaan hutan dilakukan oleh masyarakat. Dulu masyarakat hanya sebagai penonton, sekarang diserahkan secara  penuh untuk mengelola hutan itu.

Kepala Dinas Kehutanan  Sumbar, Yozarwardi, S.Hut,M.Si melalui Kabid PPMHA, Yonefis,SH,MM menjelaskan kepada Semangatnews.com bahwa pemerintah mempunya program ini bertujuan agar masyarakat bisa meningkatkan kesejahteraan dengan mengelola hutan.

” Namanya Program Perhutanan Sosial”, sebut Yonefis saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis, 16/4.


Perhutanan sosial adalah program nasional untuk pemerataan ekonomi dan mengurangi ketimpangan melalui tiga pilar yakni lahan, kesempatan usaha dan sumber daya manusia.

Program ini, untuk Sumatera Barat sudah jalan. Kita sudah mempunyai ratusan kelompok pengelola hutan, sebut Yonefis.

Lebih jauh dikatakan, Perhutanan sosial adalah program legal yang membuat masyarakat bisa turut mengelola hutan dan mendapatkan manfaat ekonomi.

Program ini menepis ketakutan banyak orang yang selama ini menghadapi banyak kesulitan ketika hendak memanfaatkan area hutan di sekitar tempat tinggal mereka.

Ada lima skema dalam program ini yaitu ; Pertama, Skema Hutan Desa yakni hutan negara yang hal pengelolaannya diberikan kepada lembaga desa untuk kesejahteraan desa.

Kedua, Hutan Kemasyarakatan yaitu hutan negara yang pemanfaatan utamanya ditujukan untuk memberdayakan masyarakat setempat.

Ketiga, Hutan Tanaman Rakyat yaitu hutan tanaman pada hutan produksi yang dibangun oleh kelompok masyarakat untuk meningkatkan potensi dan kualitas hutan produksi dengan menerapkan silvikultur dalam rangka menjamin kelestarian sumber daya hutan.


Keempat adalah Hutan Adat yakni hutan yang terletak di dalam wilayah masyarakat hutan adat.

Kelima adalah Sistem Kemitraan Hutan yakni kerjasama masyarakat setempat dengan pengelolaan hutan, pemegang izin usaha pemanfaatan (IUP) hutan, jasa hutan, izin pinjam pakai kawasan hutan atau pemegang izin usaha industry primer hasil hutan, tukuk Yonefis. (zln/hms-Sumbar)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.