Semangatnews,Painan- Hari ini berdasarkan hasil pemeriksaan sampel swab dari Labor Biomedik Pusat Diagnostik dan Riset Penyakit infeksi Unand, mencatat ada penambahan *2 (dua)* orang pasien positif terinfeksi covid-19.
Pasien positif baru tersebut keduanya perempuan umur 40 tahun bidan dan 36 tahun perawat pegawai sukarela Puskesmas Tarusan.
Kedua pasien tersebut akan dikirim ke Bapelkes Provinsi Sumatera Barat.
Dengan demikian total yang positif terinfeksi covid-19 di Kab. Pesisir Selatan sampai hari ini adalah *14 (Empat belas)* orang.,sebut Rinaldi Kabag Humas dan Protokoler Setdakab Pessel Selaku Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19.
Dari 14 (Empat belas) orang tersebut, *3 (tiga)* orang sudah dinyatakan *SEMBUH*.
Sebelas orang masih dirawat/ karantina dengan rincian: 1 (satu) orang dirawat di *RSUD M Zein Painan*, *satu orang* dirawat di RS Ahmad Mukhtar Bukit Tinggi dan *9 (sembilan)* orang dikarantina di Bapelkes Provinsi Sumatera Barat.
Kasus positif ke- 13 (Tiga belas ) dan ke 14 (Empat belas) diduga disebabkan karena telah terjadi transmisi lokal di Puskesmas Tarusan, berasal dari kasus positif sebelumnya.
Update data hari ini, Jumat 24 April 2020 hingga pukul 13.00 Wib, Pasien Dalam Pengawasan (PDP).Total: *12 (dua belas) orang.
Kedua belas orang PDP tersebut, *8 (delapan) orang* dirawat RS M.Zen Painan dan *1 (satu) orang* dirawat di RS. Unand Padang dan *1 (satu) orang* dirawat M.Jamil Padang, *1 (satu)* orang Rs Rasyidin Padang dan *1 (satu)* orang isolasi mandiri di rumah.
Orang Dalam Pemantauan (ODP).
Total : *299 orang*.
Selesai masa pemantauan: *255 orang*
Proses Pemantauan : *44 orang*
Orang Tanpa Gejala (OTG).
Total : *337 orang*
Selesai Pemantauan: *148 orang*
Proses Pemantauan: *189 orang*
Pelaku perjalanan (Notifikasi).
Total : *5.759 orang*
Selesai Pemantauan: *3.957 orang*
Proses pemantauan: *1.802*.
Sehubungan dengan pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB) di Sumatera Barat, Bupati kembali mengingatkan agar Camat dan wali nagari melakukan sosialisasi dengan cara bekeliling dengan mobil penerangan menyampaikan beberapa hal:
a. Tetap di rumah; Belajar, bekerja dan beribadah di rumah.
b. Wajib memakai masker bila beraktifitas di luar rumah.
c. Mengendarai sepeda motor tidak boleh berboncengan.
d. Penumpang kendaraan roda empat hanya dibolehkan 50 % dari total penumpang.
f. Restoran, rumah makan, dan kafe pelayanan harus dengan pola dibungkus.
Untuk memastikan masyarakat mematuhi ketentuan PSBB, kepada camat bersama Forkopinca dan wali nagari diinstruksikan agar melakukan patroli di wilayah masing masing. Bila ditemukan masyarakat melanggar ketentuan, agar diberi peringatan dan ditindak tegas.
Untuk meningkatkan efektifitas pelaksanaan PSBB Gugus tugas mendirikan dua Posko yaitu di batas Kecamatan Koto XI Tarusan dengan Kecamatan Bayang serta di Bukit Putus Painan.
Untuk informasi data covid 19 Kabupaten Pesisir Selatan, dapat melalui link web: https://covid19.pesisirselatankab.go.id.
(zln)
