Semangatnews,Padang- Pasca Munas ke-V Ikatan Keluarga Pesisir Selatan (IKPS) berubah nama menjadi Perkumpulan Keluarga Pesisir Selatan (PKPS). Karena itu, seluruh jajaran organisasi perantau asal Pesisir Selatan ini wajib berganti nama, agar sejalan dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM No.3/2016.
PKPS Kota Bukittinggi menyikapi Peraturan Menteri Hukum dan HAM itu, telah melakukan penyusunan pengurus yang diketuai Oktafianus. “Susunan Pengurus PKPS Kota Bukittinggi sudah kita serahkan kepada DPW PKPS Sumbar dan sedang diproses SK-nya oleh DPW PKPS,” kata Ketua PKPS Kota Bukittinggi Oktafianus, Selasa (14/7) siang di Padang.
Penyerahan Susunan Pengurus PKPS Kota Bukittinggi kepada Ketua DPW PKPS Sumbar Drs. H. Syafrizal, MM. Datuak Nan Batuah dilakukan oleh Ketua PKPS Oktafianus didampingi Sekretaris PKPS Untung Putra Abadi, ST. dan beberapa orang pengurus yaitu Divisi Keamanan Asri Doni, Divisi Keagamaan Buya Zulkifli, Divisi Adat Datuak Pasisia Jafrijal dan sesepuh Sarifuddin.
Ketua DPW PKPS Syafrizal mengatakan, sesuai dengan amanat Munas IKPS ke-V, seluruh jajaran organisasi IKPS berubah nama menjadi PKPS. “Kita di kabupaten/kota se Sumbar secara bertahap melakukan konsolidasi organisasi untuk perubahan nama menjadi PKPS. Kota Bukittinggi yang pertama kita keluarkan SK-nya,” kata Syafrizal, didampingi oleh Sekretaris Azhar Nuri Datuak Rajo Nan Putiah.
Menurut Syafrizal, perubahan nama ini dilakukan oleh PKPS secara nasional, karena mengacu kepada Keputusan Menkum HAM No.3/2016, yang mewajibkan seluruh organisasi kemasyarakatan dan paguyuban merubah Ikatan menjadi Perkumpulan dan wajib mendapatkan pengesahan dari Kementrian Hukum dan HAM.
“Jika tetap mempertahankan nama IKPS, maka pengesahan dari Kementrian Hukum dan HAM tidak akan keluar, sehingga bantuan dan kerjasama dengan pemerintah tidak bisa kita peroleh,” kata Syafrizal. (*)

