Semangatnews, Bukittinggi – Pesta Demokrasi Pemilihan Kepala Daerah, Kota Bukittinggi Desember mendatang semakin dekat fenomena Pilkada Cawako semakin mengerucut dari tiga pasangan calon dari independen yang sudah mendaftar, sekarang cuma satu pasang yang bisa dipastikan untuk bisa maju pada Pilkada nanti.
Rapat Pleno Senin kemaren, dua paling belum memenuhi syarat yang ditetapkan, tapi masih diberi kesempatan perbaikan selama tiga hari tgl 25-27 Juli, Rabu, 22/7.
Pasangan Calon independen yang sejak awal telah mendaftar Petahana (Ramlan) berpasangan dengan Syafrizal Dt.Palang Gagah, Muhammad Fadly-Yontrizal.MM, Matias Tanjung-Taufik.
Hasil rapat Pleno KPU Senin.kemaren sudah disampaikan kepada Pasangan Calon perorangan hasil verifikasi faktual yang dilaksanakan KPU, cuma satu pasangan calon yang dinyatakan memenuhi syarat untuk maju pilkada.
Ketiga paling satu sudah memenuhi persyaratannya, dua paling diberikan kesempatan perbaikan yang harus memenuhi dua kali dari jumlah yang ditetapkan.
Tiga paslon dimaksud yakni Paslon Ramlan/Syafrizal , dengan surat dukungan telah melebihi dari yang ditetapkan KPU 11,500 Sedangkan dua paslon lainnya Matias Tanjung/ Taufik kekurangan surat dukungan sebanyak 14,582, dan Fadly/Yon Afrizal 13,256.
Kekurangan surat dukungan kepada paling diberikan kesempatan untuk memperbaiki dan melengkapi kekurangan nya dengan tenggang waktu selama tiga hari terhitung tgl 25 -27 Juli.
“jika paslon tidak dapat melengkapi kekurangan surat dukungannya, maka pasangan calon dinyatakan tidak bisa mengikuti pesta Demokrasi,” jelas ketua KPU Hasil investigasi Semangat News. Rabu hari ini. ( YET ).
