Kejaksaan Negeri Batusangkar Telah Memasukan Dana ke Kas Negara Ratusan Juta

by -

Kejaksaan Negeri Batusangkar Telah Memasukan Dana ke Kas Negara Ratusan Juta

Semangatnews, Tanahdatar – Kejaksaan Negeri Batusangkar telah memasukan dana ke Kas Negara sebesar Ratusan Juta Rupiah. Dana tersebut berasal dari dana penganti seperti rampasan Negara, denda, dan dana kasus korupsi serta telah memutus 79 kasus selama 1 tahun dengan kasus terbanyak penyalahgunaan narkoba dan kasus pelecehan seksual.

Hal itu disampaikan Kajari Batusangkar Hardijono Sidayat, SH.,MH didampingi Kasi Pidsus Indra Wijaya, SH.,MH, Kasi Intel Tatang Hermawan, SH.,MH, Kasi Datun Afdal Saputra, SH dan bagian Rampasan Eko Dede Pisano, SH dalam jumpa Pers pada hari Adiyaksha ke 60 tahun 2020 di Kantor Kejaksaan setempat, Rabu (22/07).

Uang yang di masukan ke Kas Negara tersebut diantaranya : Uang Rampasan Kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) Mantan Kepala Dinas Koperindag Tanah Datar Marwan, SE Rp.50.000.000,-(Lima Puluh Juta Rupiah), Syaf Rp.20.000.000,-(Dua Puluh Juta Rupiah), serta uang denda Rp.100.000.000,-(Seratus Juta Rupiah) (Subsidair Satu Bulan Penjara).

Begitu juga Kasus Mantan Direktur Peruda Tuah Sepakat Tanah Datar Drs. Elwizar Barus membayar denda Rp.200.000.000,-(Dua Ratus Juta Rupiah) dalam penyelewengan dana di Perusda Tuah Sepakat. Kemudian uang sebesar Rp.121.095.000,- (Seratus Dua Puluh Satu Juta Sembilan Puluh Lima Ribu Rupiah) yang digelapkan Mantan Wali Nagari Saruaso Suardi dalam kasus transfer dana getah pinus.

Kemudian Mantan Wali Nagari Saruaso Suardi juga di denda Rp.50.000.000,-(Lima Puluh Juta Rupiah) (Subsidair Satu Bulan Penjara) dan begitu juga kasus narkoba dan pelecehan seksual dihimbau kepada ninik mamak, alim ulama, cadiak pandai, dan yang punya anak kemenakan mari sama-sama kita awasi supaya hal tersebut tidak berlanjut di kemudian hari.(M. Syukur).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.