SEMANGAT JAKARTA – Seiring dengan musim Haji 2017 tahun ini, masyarakat Indonesia dikejutkan dengan mencuatnya kasus penipuan dan penggelapan, yang dilakukan oleh biro perjalanan fisrt Travel terhadap dana jemaah umrah. Nama pasangan suami-istri Andika Surachman dan Annisa Hasibuan pun menjadi trending topic, mengingat merekalah pengelola jasa perjalanan umroh First Travel tersebut.
Data dari kepolisian menyebutkan total calon jemaah yang mendaftar di biro perjalanan Umroh tersebut sejak Desember 2016 hingga Mei 2017 mencapai hampir 73 ribu orang. sekitar 14 ribu diantaranya memang telah diberangkatkan ke tanah suci, namun hampir 59 ribu calon jemaah umroh yang telah menyetorkan dana belum diberangkatkan hingga saat ini.
Dengan demikian, estimasi hutang First Travel kepada calon jemaah dan maskapai penerbangan, mencapai hampir 850 miliar rupiah. Bahkan ironisnya lagi penipuan yang dilakukan First Travel ternyata tidak saja kepada Calon jemaah Umroh akan tetapi juga kepada rekanan pembuat koper jemaah first travel, yakni CV Bogowa Karya Mandiri. Menurut pengakuan Arifin Komisaris CV Bogowa Karya Mandiri pihaknya mengalami kerugian sebesar 2 koma 7 milyar rupiah, akibat hutang yang tak kujung dibayar oleh first travel semenjak jadi rekanan 2 tahun lalu.
Menyusul ditangkapnya kedua pasangan pemilik First Travel, tentunya ribuan calon jemaah Umroh yng merasa ditipu mengadukan nasipnya kepada pihak yang berwajib termasuk kepada Kementrian Agama selaku Kementrian yang mengeluarkan izin operasional bagi penyelenggara perjalanan umroh.
Akhirnya, melalui surat yang dikeluarkan Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umroh Kementrian Agama RI, nomor B.3005 tahun 2017 tertanggal 3 Agustus 2017, Izin operasional PT First Travel di cabut. Menteri Agama Lukman Hakim Saefudin mengatakan, pencabutan izin tersebut disebabkan First Travel dinilai ingkar janji, dibuktikan banyaknya korban yang tidak bisa berangkat umroh sesuai jadwal yang ditentukan.
Pencabutan izin First Travel menuai kritik dari Asosiasi Perkumpulan Travel Haji dan Umrah (Pratama) yang juga membawahi PT First Travel. Kepala Kantor Asosiasi Pratama, Raditya Perwira menilai, Kemenag telah memaksakan membuat keputusan, untuk memberikan sanksi administratif berupa pencabutan Izin Operasional PT First Travel, tanpa melihat bukti-bukti keseriusan anggotanya, dalam menangani persoalan yang sedang dihadapi.
Anggota fraksi Partai Persatuan Pembangunan DPR RI, Muklisin pun mengungkapkan pendapatnya, bahwa pemerintah melalui kementerian agama, patut terlibat dalam pencarian solusi, bagi nasib calon jemaah umroh yang dirugikan First Travel. Apalagi, pihaknya khawatir telah terjadi kelemahan pengawasan dari instansi terkait khususnya kementerian agama, terhadap operasional First Travel sejak awal pendiriannya 8 tahun lalu.
Kekhawatiran anggota DPR RI mukhlisin bukannya tidak beralasan. Sangatlah wajar jika ada pandangan yang menyatakan lemahnya pengawasan pihak berwenang dalam kasus Fisrt Travel ini. Betapa tidak, Sebagai kementrian yang berwenang megeluarkan izin operasional, bagi penyelenggara perjalanan Haji dan Umroh, tentunya pihak kemenag juga harus melakukan pengawasan yang melekat, agar tidak terjadi penyimpangan dilapangan. Dan Jika pihak Kemenag dari awal benar-benar telah melakukan pengawasan, terhadap operasional lembaga penyelenggara Haji dan umroh, yang notabene berada di bawah naungan Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umroh, tentunya kasus First Travel ini tidak perlu terjadi.
Oleh karena itulah, kiranya wajar, jika Kemenag juga perlu bertanggung jawab mencarikan solusi terbaik dalam penyelesaian kasus penipuan terhadap puluhan ribu korban First Travel, yang saat ini masih resah menunggu kepastian nasip mereka, pasca dibekukannya operasional Fisrt Travel.
