Dalam Parak Kopi YRP Pelaku dan Pengedar Jenis Sabu Dibekuk Tim Narkoba
SemangatNews, Tanahdatar – Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Datar kembali mengamankan satu orang pelaku, merupakan salah seorang warga Kecamatan Tanjung Baru terkait penyalahgunaan narkotika golongan I jenis Shabu.
Pelaku yang berinisial YRP (22) tersebut ditangkap di parak kopi belakang rumahnya di Jorong Lompatan Datar Nagari Barulak Kecamatan Tanjuang Baru Kabupaten Tanah Datar Jumat lalu sekitar pukul 14.15 wib, jelas Kasubag Humas Polres setempat Desfi Arta baru-baru ini.
Sebelumnya tim Kasat Narkoba sudah mendapatkan informasi dari masyarakat pelaku sering melakukan transaksi narkoba di rumahnya, dengan informasi tersebut tim yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres AKP. Yaddi Purnama, S.H, langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap pelaku YRP.
Pengeledahan tersebut terhadap YRP disaksikan Wali Jorong Lombatan dan beberapa warga, hasilnya tim mendapatkan 2 (dua) paket sedang yang diduga merupakan narkotika jenis shabu. Tim mengamankan pelaku saat menggenggam barang haram tersebut dan terbungkus dengan plastik bening.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan ke Mapolres setempat untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Barang haram tersebut berjumlah kurang lebih 25 gram. Selain Narkoba Jenis Shabu yang diamankan tim juga mengamankan 1 (satu) pak plastik clip bening, 1 (satu) unit timbangan digital merk Camry dan 1 (satu) unit hp merk Oppo warna hitam.
Pelaku dijerat Pasal 112 ayat 2 dan 114 ayat 2 Undang-undnag 35 tahun 2009 dengan kurungan penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun.(M. Syukur).
